Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Proses verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Bojonegoro menemukan berbagai anomali data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Salah satu temuan paling mencolok, yakni adanya warga beragama Islam yang tercatat memiliki ternak babi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari anomali data yang ditemukan dalam proses pendataan sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan hasil analisis Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 384 ribu kepala keluarga (KK) masuk kategori data yang perlu diverifikasi ulang karena terindikasi mengalami ketidaksesuaian informasi.
Kepala Dinas Sosial Bojonegoro, Agus Susetyo, mengungkapkan, anomali ditemukan setelah data hasil pendataan sejak Januari 2026 dianalisis lebih lanjut oleh BPS. Pendataan sebelumnya melibatkan perangkat desa dan kader di seluruh wilayah Bojonegoro.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah adanya data kepemilikan ternak babi, namun semua beragama muslim. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, informasi tersebut terbukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kasus seperti ini kemungkinan besar terjadi, karena kesalahan pengisian atau salah input data saat proses pendataan,” ungkap Antok sapaanya dijumpai usai dipanggil Komisi C DPRD Bojonegoro, Jumat (5/6/2026).
Selain persoalan kepemilikan ternak, ditemukan pula ketidaksesuaian lain yang memunculkan tanda tanya terkait validitas data. Seperti, terdapat warga yang tercatat tinggal di rumah berlantai tanah, namun pada saat yang sama justru memiliki lahan pertanian dan ternak dalam jumlah besar.
Menurut Antok, anomali yang ditemukan bukan berasal dari sistem DTSEN, melainkan lebih banyak dipicu faktor human error saat proses penginputan data di lapangan.
Akibat banyaknya data yang dinilai janggal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerjunkan aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan ground check atau verifikasi langsung ke masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga.
“Langkah verifikasi ulang bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap perangkat desa. Sebaliknya, perangkat desa tetap dianggap sebagai pihak yang paling memahami kondisi sosial dan ekonomi warganya. Namun, dengan cakupan lebih dari 430 desa dan kelurahan di Bojonegoro, potensi kesalahan pencatatan dinilai sulit dihindari,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, meminta pemerintah daerah meningkatkan ketelitian dalam pendataan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, hasil ground check agar segera dipublikasikan.
“Kami berharap agar dinas sosial lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pendataan, dan kami meminta agar hasil verifikasi segera di publish ke masyarakat,” ungkap Ahmad Suprianto.
Mas Pri sapaanya menambahkan, akurasi data DTSEN menjadi hal penting karena nantinya akan menjadi satu-satunya basis data pemerintah daerah dalam menentukan berbagai kebijakan sosial, termasuk penyaluran bantuan.
“Jika data yang digunakan tidak akurat, maka kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara, saat ini Dinsos juga masih menunggu rilis resmi BPS terkait dampak pembaruan data terhadap angka kemiskinan di Bojonegoro tahun 2026. Sebagai pembanding, angka kemiskinan Bojonegoro pada 2025 tercatat sebesar 11,49 persen.
Proses verifikasi dan validasi DTSEN yang awalnya ditargetkan selesai Maret 2026 diperpanjang hingga April 2026 karena bertepatan dengan Ramadan dan libur Idulfitri. Dalam proses pendataan tersebut, pemerintah daerah memberikan honorarium sebesar Rp750 ribu kepada perangkat desa dan kader yang bertugas melakukan pendataan. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published