Skip to main content

Category : Tag: Huta


Tanya Jawab Fiqih

Salat Jamak yang Benar, Bagaimanakah?

Salat jamak dalam adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh syariat kepada seorang Muslim dalam kondisi tertentu. Secara definisi, salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu salat yang pertama (jamak taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jamak takhir).

Berita Foto

Ekspedisi Gabungan Cari Anggrek Larat Hijau di Hutan Bojonegoro

Minggu kedua Februari 2026, tim gabungan melaksanakan Ekspedisi Pencarian Anggrek Larat Hijau (Dendrobium Capra) di kawasan hutan jati Bojonegoro, meliputi RPH Sukun, RPH Dodol, serta area makam dekat Terminal Betek Kecamatan Gondang.

Kabupaten Bojonegoro

Anggrek Larat Hijau, Buktikan Kekayaan Hayati di Hutan Bojonegoro

Pelestarian keanekaragaman hayati di Kabupaten Bojonegoro terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Pada Minggu kedua Februari 2026, tim gabungan melaksanakan Ekspedisi Pencarian Anggrek Larat Hijau (Dendrobium Capra) di kawasan hutan jati Bojonegoro, meliputi RPH Sukun, RPH Dodol, serta area makam dekat Terminal Betek Kecamatan Gondang.

Tanya Jawab Fiqih

Mengganti Salat Orang yang Meninggal, Hukumnya?

Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.

Fungsi KHDTK Agar Opmtimal, Pertamina Teken MoU dengan Kemenhut

Untuk optimalisasi fungsi Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Foundation (PF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kehutanan (BP2SDM Kemenhut), kemarin. MoU ini akan memperkuat kolaborasi  dengan mitra pengelola KHDTK yang mencakup program pendidikan dan pelatihan, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Mahasiswa Bojonegoro Desak Reformasi Total Hukum Kehutanan Pasca Tragedi Aceh-Sumatera

Merespons bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra yang menewaskan 1.138 orang dan menimbulkan kerugian Rp68,67 triliun, sekelompok mahasiswa hukum dari Universitas Bojonegoro (UNIGORO) Nurul Hidayah, Tasyah Firgiyana Dwi Candra, Tia Agnessa Amalia, dan Yhunita menerbitkan argumentasi hukum komprehensif yang menuntut reformasi total politik hukum pengelolaan hutan Indonesia (5/1/2026).