Salat Jamak yang Benar, Bagaimanakah?
Ilustrasi salat

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Salat jamak dalam adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh syariat kepada seorang Muslim dalam kondisi tertentu. Secara definisi, salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu salat yang pertama (jamak taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jamak takhir).

Dalam praktiknya, salat yang boleh dijamak hanyalah, Duhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya. Selain itu tidak boleh dijamak, misal Asar tidak boleh di jamak dengan Magrib, Isyak tidak boleh di jamak dengan Subuh, dan Subuh tidak bisa dijamak dengan salat Duhur, hal ini menurut kesepakatan ulama.

Selanjutnya, salat jamak terbagi menjadi dua: Yang pertama, jamak Taqdim, yaitu mengerjakan dua salat pada waktu yang pertama. Contoh: duhur dan Asar dikerjakan pada waktu duhur, atau Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu maghrib.

Yang kedua jamak ta’khir, yaitu mengakhirkan salat pertama dan menggabungkannya dengan salat kedua di waktu salat kedua. Contoh: Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar, atau Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.

Sebagaimana dalam matan ghoyah wat taqrib:

ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر فى وقت أيهما شاء، وبين المغرب والعشاء فى وقت أيهما شاء

Artinya: "Boleh saja bagi musafir menjamak (mengumpulkan) antara shalat Dhuhur dan Ashar dalam waktu mana saja yang ia suka (diantara keduanya). Dan antara shalat Maghrib dan Isya di waktu mana saja yang ia suka."  

Karena salat jamak itu adalah rukhsah, maka harus ada sebab yang membolehkannya jamak, di antaranya:

Pertama, safar (perjalanan dengan syarat syarat tertentu). Kedua, hujan (khusus untuk jamak taqdim) sebagaimana yang dijelaskan di kitab Fathul qorib:

(ويجوز للحاضر) أي المقيم (في) وقت (المطر أن يجمع بينهما) أي الظهر والعصر، والمغرب  والعشاء، لا في وقت الثانية، بل (في وقت الأولى منهما) إن بَلَّ المطرُ  أعلى الثوب وأسفل النعل، ووجدت الشروط السابقة في جمع التقديم

Artinya: "Bagi orang mukim boleh menjamak salat pada waktu turunnya hujan dengan cara jamak taqdim dan seterusnya."

Ketiga, ada hajat atau sakit menurut sebagian pendapat.

قال الاسنائي وما اختاره النووي نص عليه الشافعي في مختصر المزني ويؤيده المعنى ايضا فان المرض يجوز الفطر كالسفر فالجمع اولى بل ذهب جماعة من العلماء الى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وبه قال ابو اسحاق المروزي

Secara umum, sebagaimana salat Qashar, salat Jamak itu harus memenuhi beberapa syarat, diantara:

Pertama, perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang diperolehkan, yang mencakup perjalanan wajib, seperti perjalanan haji, perjalanan sunah seperti perjalanan silaturrahim, perjalanan mubah seperti perjalanan kerja, dan perjalanan yang makruh seperti perjalanan sendirian.

Kedua, jarak tempuh perjalanan adalah dua marhalah (ada beberapa versi, ada ulama’ yang mengatakan 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dan lain-lain).

Syarat Khusus Salat Jamak 

Syarat Jamak Taqdim: Pertama, Tertib (mendahulukan salat pertama, misalnya Duhur sebelum Asar, Magrib sebelum Isyak). Kedua, niat jamak pada takbiratul ihram salat pertama, dan boleh niat jamak dilakukan di dalam salat pertama.

Contoh niat jamak taqdim duhur dan ashar :

‎أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat shalat fardlu Duhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala.”

Ketiga, muwalat (tidak ada jeda lama antara dua salat) dan keempat, masih dalam keadaan uzur ketika memulai salat kedua

Syarat Salat Jamak Takhir:

Pertama, niat jamak takhir pada waktu salat pertama (sebelum waktunya habis). Contoh niat jamak takhir dhuhur:

نويت تأخير الظهر إلى العصر لأجمع بينهما

Artinya: “Aku niat mengakhirkan Duhur kepada Ashar untuk mengumpulkan keduanya.”

Kedua, ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana dalam jamak taqdim.

Saat jamak takhir, salatnya tidak harus berurutan, artinya boleh melakukan Ashar baru Duhur atau sebaliknya. Dan juga tidak harus muwalat. Wallahu a'lam. 

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro