Sebanyak 85 anak di Kabupaten Bojonegoro ngebet nikah sebelum memasuki usia ideal pernikahan. Jumlah tersebut berdasarkan data pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
KAE (16) yang masih di bawah umur, sudah hamil tiga bulan dari hasil hubungannya dengan NA (15). Terlanjur basah karena hamil duluan, kedua orang tuanya sepakat untuk menikahkan mereka berdua agar tidak menjadi bahan gunjingan.
MENCERMATI-kaleidoskop yang dipersembahkan blokBojonegoro.com, perihal pengajuan dispensasi perkawinan (diska) ke Pengadian Agama (PA) Bojonegoro menarik untuk dicermati. Pasalnya, berdasar data dari PA Bojonegoro, dari 435 anak, 80 diantaranya melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan.
Penulis tidak ingin membahas kenapa, dan bagaimana proses pengabulannya. Tetapi hal urgen bagi penulis adalah, dari “80†anak yang melangsungkan hubungan “layaknya pasutriâ€, kemudian hamil, lalu mengajukan diska dengan dalih merjaga marwah keluarga inilah yang perlu kita telaah agar tidak terulang lagi dan lagi, kemudian tumbuh subur berangka-angka.
Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro, setelah peringkat kasus dari tahun sebelumnya 2022 menduduki peringkat 9 se-Jawa Timur naik menjadi peringkat 7.
Sebanyak 50 pasangan muda-mudi di Kabupaten Bojonegoro kandas di tengah jalan. Padahal, 50 pasangan tersebut baru saja mengajukan Dispensasi Nikah (Diska), namun tak berselang lama mereka kembali ke Pengadilan Agama (PA) untuk bercerai.
Masa remaja seharusnya dimanfaatkan sebaiknya oleh SS (17) tahun, asal Temayang, Bojonegoro. Namun sebaliknya, justru SS (17) tengah dimabuk asmara dan memilih menjalin hubungan dengan AM (26), asal Kepohbaru yang berstatus duda cerai.
Angka perceraian dan pernikahan dibawah umur cukup tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) mengatakan, Pemerintah Daerah harus memperhatikan perkara tersebut.
Budaya dan hubungan luar nikah hingga memicu kehamilan atau married by accident mendominasi pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro.