Rencana Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak menanggung 8 penyakit katastropik membuat resah banyak orang. Kedelapan penyakit tersebut diantaranya jantung, kanker, stroke, leukimia, ginjal, talesemia, hipatitis, hemofilia.
Sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang merupakan salah satu dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Cikal bakal jaminan kesehatan semesta berawal dari ide yang digagas oleh Menteri Kesehataan Profesor G. A. Siwabessy di tahun 1968. Cita-cita tersebut, mulai diwujudkan oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri membentuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004. Aturan itu kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 24 Tahun 2011, sehingga lahirlah BPJS Kesehatan yang mengelola Program JKN-KIS.
Untuk memberikan dukungan gerakan masyarakat sehat (Germas) yang berfokus pada upaya promotif preventif, terutama terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan bulan deteksi dini kanker serviks.