2018, Realisasi PBB-P2 Lebihi Target PAD
Realisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2018, diklaim melebihi target dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2018, diklaim melebihi target dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Guna mendorong peningkatan pendapatan sektor pajak, Pemkab Bojonegoro memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang patuh. Ada 11 sektor yang malam ini mendapat penghargaan "Anugerah Wajib Pajak Terbaik 2018" yang digelar di Aston Bojonegoro City Hotel (18/12/2018).
Dari target yang telah ditentukan diawal tahun 2018 sampai sekarang ini, Kamis, (08/11/2018) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bojonegoro mencapai sekitar 56 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan surat kebijakan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jatim.
Mulai tanggal 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018 mendatang, pihak Bapenda Provinsi Jawa Timur membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (pemutihan).
Tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Bojonegoro merupakan penyumbang terbesar pajak parkir, yakni Rp 3,5 juta per bulan. Tiga RSUD tersebut antara lain Sosodoro Djatikusukumo, RSUD Padangan dan RSUD Sumberrejo.
Hari pertama masuk usai libur lebaran idul fitri, Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro, Kamis (21/6/2018) dipadati calon Wajib Pajak (WP) yang hendak membayar pajak kendaran, bahkan antrean sampai mengular.
Realisasi pajak di tahun 2017 tidak memenuhi target. Sampai akhir tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro tidak melampaui target yang dibebankan sebesar Rp 678 miliar. Dari angka itu, realisasi KPP Pratama hanya bisa mencapai sebesar 67 persen.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro di Jalan Teuku Umar Nomor 17 memberi himbauan bagi Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum jatuh tempo.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro di tahun 2017 memiliki target sebesar Rp737 M, namun target tersebut tidak dapat terealisasi 100%.