Satu Lagi, Oknum Guru PNS Diberhentikan
Satu lagi Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, memberhentikan salah satu oknum guru PNS SMPN Negeri 1 Gayam, akhir Desember 2017, karena melanggar PP. no 53 tahun 2010 tentang tindakan Indisipliner.
Satu lagi Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, memberhentikan salah satu oknum guru PNS SMPN Negeri 1 Gayam, akhir Desember 2017, karena melanggar PP. no 53 tahun 2010 tentang tindakan Indisipliner.
Sebanyak 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) purna tugas atau pensiun, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2018 di Pendopo Malowopati, Selasa (9/1/2018).
Selama 2017 ini, tercatat ada sekitar 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) mengajukan cerai kepada pasangannya.
Januari hingga Desember tahun 2017 ini, Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro mencatat ada beberapa kasus tindakan indisipliner yang dilakukan oleh para pegawai yang berada dibawah naungan Disdikda, baik sebagai guru maupun menjabat di lingkup sekolah.
Nasib menyedihkan dialami Purwanto (47) warga Desa Mojoranu RT.18/RW.05 Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dia bersama anaknya ditinggal sang istri tercinta, Baniatul Chairiyah (34) yang tak diketahui kemana perginya, hingga saat ini belum kembali.
Menjelang dinamika Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Gubernur Jawa Timur, menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpolitik dalam pelaksanaan Pemilu serentak tersebut.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017. Hal itu tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas, Nomor: B/689/S.SM.01.00/2017, tanggal 30 November 2017, perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017.
Rabu (6/12/2017) pagi, sebanyak 34 orang secara resmi menerima SK purna tugas yang diterimakan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono kepada dua orang perwakilan.
Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2017 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang memasuki masa purna tugas ada 34 orang.
Perihal pemberhentian oknum PNS yang menjabat di Staff TU di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakrejo, memang dibenarkan oleh Kepala Sekolah setempat, pasalnya oknum PNS tersebut memang kerap kali melakukan tindakan Indisipliner.