Hingga Agustus, Kasus Kekerasan Anak Capai 16 Perkara
Kasus kekerasan terhadap anak, di Kabupaten Bojonegoro masih memperihatinkan. Sebab, hingga Januari - Agustus 2017 tercatat mencapai 16 kasus.
Kasus kekerasan terhadap anak, di Kabupaten Bojonegoro masih memperihatinkan. Sebab, hingga Januari - Agustus 2017 tercatat mencapai 16 kasus.
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor yang dialami Rodliyah masih terus bergulir. Korban KDRT yang menjadi terdakwa, mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Aksi kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bojonegoro tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya beberapa hari belakangan ini banyak laporan terkait kasus kekerasan seksual yang diterima Polres Bojonegoro.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bojonegoro geram, karena tidak jelasnya pemulihan kerugian keuangan negara atas korupsi perjalanan dinas (Perdin) anggota DPRD Bojonegoro Tahun 2006/2007, dan mandeknya kasus korupsi bimtek serta sosialisasi perundang-undangan DPRD Bojonegoro Tahun 2012 sampai saat ini.
Tim Opsnal Polres Bojonegoro kemarin berhasil menangkap satu dari dua orang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko milik Supardi, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam pada 29 Agustus 2016.
Menanggapi dugaan kriminalisasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang minimpa Rodliyah sebagai terdakwa hal itu dibantah aparat penyidik kepolisian. Sebelum kasus ini mencuat di media, antara Rodliyah dan mantan suaminya Zaenudin sudah pernah dipertemukan.
Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK) di Bojonegoro terus mengawal kasus KDRT yang menimpa Rodliyah (37), warga Desa Cangaan Kecamatan Kanor.
Saat ini, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, antara Rodliyah dan Zainuddin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rencananya dalam proses persidangan, Kamis (22/6/2017) besok akan mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tanggapan.
Pimpinan Rumah Sehat Arrohmah yang berkantor di jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, berinisial F asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban kini sudah ditahan Polres Bojonegoro. Selain itu pihak kepolisian memastikan tidak ada pemberian waktu pengembalian uang terhadap para peserta arisan.