Besok, Sidang Perkara Kasus Korupsi Kades Jari
Sidang perdana perkara korupsi APBDes 2014-2016 Desa Jari Kecamatan Gondang dijadwalkan Selasa (6/2/2018) besok. Dua tersangka perkara ini yakni Kades Jari, Srihamto dan Bendahara Desa, Yatmirian.
Sidang perdana perkara korupsi APBDes 2014-2016 Desa Jari Kecamatan Gondang dijadwalkan Selasa (6/2/2018) besok. Dua tersangka perkara ini yakni Kades Jari, Srihamto dan Bendahara Desa, Yatmirian.
Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2017 lalu mencapi 37 perkara. Dengan rincian 13 cerai talak (cerai yang diajukan oleh suami) dan 24 cerai gugat (cerai yang diajukan oleh istri).
Meski berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih saja ada beberapa oknum guru dan karyawan lain yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) no. 53 tahun 2010 terkait tindakan kasus Indisipliner.
Maksud hati ingin membangunkan ibunya justru Ngatemin (50) melihat pemandangan tak terduga. Sang ibu Ngatemi (83) sudah tak terbujur di tempat tidur, kagetnya Ngatemi menggantung dengan posisi leher tergantung di samping tempat tidur pagi tadi, Sabtu (20/1/2018).
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, telah memutus perkara sebanyak 349 pada tahun 2017 lalu. Dari ratusan perkara yang diputus tersebut didominasi tiga kasus pencurian, penipuan atau penggelapan, dan penganiayaan atau pengroyokan.
Ribuan perkara perceraian masih diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro setiap tahunnya. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi, hingga menyebabkan runtuhnya rumah tangga yang sudah dibangun, dan tercatat ada 2.812 kasus perceraian.
Aksi nekat masyarakat di Kabupaten Bojonegoro untuk menyelesaikan masalah dengan jalan pintas masih menjadi tren yang didominasi kasus gantung diri. Pasalnya Polres Bojonegoro mencatat, selama tahun 2017 ada sebanyak 10 kasus, dibandingkan tahun 2016 yang hanya 3 kasus.
Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, EA mengakui semua perbuatannya. Sebelum jasad bayi yang dilahirkannya di kandang rumah, wanita berusia 21 tahun tersebut rencananya akan membuang darah dagingnya yang sudah tidak bernyawa itu ke Bengawan Solo.
Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengungkapkan identitas ibu yang membuang jazad bayi di Desa Sembung Kecamaan Kapas, Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial EA (21) warga setempat.
Kekerasan perempuan khususnya di lingkup keluarga atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih banyak terjadi di Kabupaten Bojonegoro.