Pengelolaan The Residence, Bojonegoro Hanya Terima 5 Persen
The Residence yang ada di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro disewa oleh operator unitisasi Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk kantor.
The Residence yang ada di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro disewa oleh operator unitisasi Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk kantor.
Jajanan seperti kue kering yang biasa disuguhkan saat lebaran Idul Fitri merupakan hal yang wajib ada di meja tiap rumah warga kaum muslimin yang merayakan lebaran, lantaran silaturahmi terasa kurang lengkap tanpa sajian kue kering di rumah.
Kebutuhan akan energi dalam bentuk bahan bakar minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG) produk turunan lainnya seperti pelumas serta petrokimia di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dijamin aman tersedia tanpa kendala.
Keberadaan sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, mulai dari Kecamatan Margomulyo hingga Baureno, memberikan banyak manfaat bagi masyarakat yang ada di bantaran sungai.
Sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian alam di area Waduk Pacal sekaligus peringatan hari Air Sedunia, Balai Besar Bengawan Solo ( BBWS) wilayah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan tanam pohon dan menebar benih ikan, Senin (22/3/2021).
Pencanangan zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, bukan target untuk predikat. Namun mengoptimalkan kinerja pelayanan lebih baik lagi, tanpa korupsi, pungli dan keluhan masyarakat lainnya.
Guna meningkatkan ketahanan pangan dan mempertahankan Jawa Timur sebagai basis lumbung pangan negeri, Bakorwil Bojonegoro menggelar rapat singkronisasi pemanfaatan embung / waduk dan jaringan irigasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), untuk pengoptimalan pertanian.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah baru saja merilis jumlah SPPT tahun 2021 pada acara penerbitan SPPT PBB-P2, bertempat di ruang Angkling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (10/3/2021).
Melalui Surat Keputusan nomor 7/2021, Gubernur Khofifah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur. 11 kabupaten/kota ditetapkan untuk menerapkan PPKM yang mencakup beberapa poin penting.
Mulai 11 Januari 2021, pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi. Sedangkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 8 Januari 2021.