Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Karnaval merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial dan budaya yang cukup populer di masyarakat Indonesia. Biasanya karnaval diselenggarakan dalam rangka memperingati kemerdekaan, hari besar nasional, perayaan desa, kegiatan sekolah, pesantren, maupun agenda masyarakat lainnya. Bentuknya beragam, mulai dari pawai budaya, kendaraan hias, pakaian adat, pertunjukan seni, hingga kreativitas masyarakat.
Dalam perspektif Islam, karnaval adalah sebuah aktivitas sosial dan budaya (adat). Karena itu, hukum asalnya mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Maka untuk menghukuminya perlu juga dilihat dari bentuk, tujuan, isi, serta dampak yang ditimbulkannya.
Kaidah fikih menyebutkan:
الأصل في العادات الإباحة حتى يرد دليل التحريم
Artinya: “Hukum asal dalam perkara adat/kebiasaan adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Dalam fikih, aktivitas masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah pada dasarnya termasuk wilayah adat, budaya atau kebiasaan. Karnaval sebagai bentuk ekspresi budaya tidak secara otomatis termasuk perbuatan yang dilarang. Selama di dalamnya tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat, maka keberadaannya dapat diterima.
Hal ini sejalan dengan kaidah:
العادة محكمة
Artinya: “Adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Tentu kaidah tersebut bukan berarti semua tradisi otomatis menjadi boleh. Adat hanya dapat dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, serta prinsip-prinsip syariat. Maka yang menjadi objek penilaian bukan semata-mata nama karnaval, melainkan apa yang dilakukan dalam karnaval tersebut.
Selain itu, tujuan merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan nilai suatu perbuatan. Jika karnaval diselenggarakan untuk mempererat silaturahmi, memperkenalkan budaya daerah, menumbuhkan kreativitas anak-anak, memeriahkan kemerdekaan, membangun kebersamaan masyarakat, atau memberikan hiburan yang sehat, maka tujuan tersebut pada dasarnya merupakan tujuan yang positif dan dibenarkan oleh syariat.
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Mā'idah: 2)
Karnaval bahkan dapat menjadi sarana ta'āwun apabila mampu membangun solidaritas sosial dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Namun apabila tujuan utamanya adalah kesombongan, pamer kekayaan, mempertontonkan aurat, mengganggu masyarakat, atau melakukan kemaksiatan, maka hukumnya mengikuti tujuan dan aktivitas yang terkandung di dalamnya.
Oleh karenanya, karnaval yang di adakan dalam momentum kemerdekaan misalnya, mestinya harus sejalan dengan nilai nilai yang terkandung dalam kemerdekaan itu sendiri. Kegiatan Karnaval sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif dan maslahat. Agar tidak lepas dari norma agama dan nilai-nilai didalam kemerdekaan tentunya sebisa mungkin menghindari kemungkaran dan hal hal yang menciderainya. Maka di dalam karnaval, panitia atau peserta harus mempertimbangkan delapan hal, agar tidak menjadi haram dan agar tidak menjadi ajang kemaksiatan.
Diantara delapan hal tersebut karnaval harus menghindari :
1. Membuka aurat
Jika peserta menggunakan pakaian yang tidak memenuhi ketentuan menutup aurat, terutama apabila dilakukan di hadapan khalayak umum, maka unsur tersebut menjadi persoalan syar'i. Karnaval yang pada dasarnya mubah tidak dapat dijadikan alasan untuk membolehkan pelanggaran terhadap ketentuan aurat.
2. Tabarruj dan mempertontonkan tubuh
Islam tidak melarang seseorang tampil indah, tetapi terdapat batas antara berhias secara wajar dengan tabarruj, yaitu menampilkan perhiasan atau daya tarik tubuh secara berlebihan kepada yang bukan haknya. Karena itu, kostum karnaval harus tetap memperhatikan kesopanan dan norma agama.
3. Meninggalkan kewajiban salat
Jika kegiatan karnaval menyebabkan seseorang meninggalkan salat atau kewajiban lainnya, maka masalahnya bukan lagi sekadar karnaval. Misalnya seseorang sengaja meninggalkan salat Jumat karena mengikuti pawai, atau waktu salat fardu terlewat tanpa alasan yang dibenarkan, maka perbuatan meninggalkan kewajiban tersebut tetap haram.
4. Musik dan hiburan yang mengandung kemaksiatan
Persoalan musik memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih dan terdapat perbedaan pendapat ulama. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap karnaval otomatis haram hanya karena terdapat musik. Yang perlu diperiksa adalah jenis hiburannya, liriknya, cara penyajiannya, serta unsur lain yang menyertainya. Jika terdapat lirik yang mengandung kemaksiatan, pornografi, penghinaan, atau aktivitas haram lainnya, maka unsur tersebut harus dihindari.
5. Campur baur (ikhtilat) yang menimbulkan fitnah atau kemaksiatan
Interaksi antara laki-laki dan perempuan pada dasarnya tidak selalu haram. Tetapi jika terjadi khalwat, sentuhan yang dilarang, tindakan erotis, atau keadaan yang kuat menimbulkan fitnah dan kemaksiatan, maka hal tersebut harus dihindari.
6. Mengganggu hak masyarakat lain
Karnaval sering menggunakan jalan umum. Karena itu, penyelenggara memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang tidak ikut serta.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.”
Maka penutupan jalan, kebisingan, sampah, pengrusakan fasilitas umum, atau gangguan terhadap ambulans dan pengguna jalan harus menjadi perhatian serius.
7. Pemborosan dalam Karnaval
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah biaya. Karnaval tidak otomatis menjadi isrāf hanya karena mengeluarkan uang. Yang menjadi persoalan adalah ketika pengeluaran tersebut berlebihan, tidak memiliki manfaat yang wajar, atau sampai mengorbankan kebutuhan yang lebih penting.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Artinya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isrā': 26–27)
Maka membuat kostum kreatif dengan biaya yang wajar berbeda dengan menghamburkan dana hanya demi gengsi.
8. Adanya unsur tasyabuh.
Perlu di perhatikan dalam karnaval, berkreasi itu boleh. Namun jangan sampai dalam kreasi melanggar syariat, diantara yang sering terjadi adalah tasyabuh, di mana laki laki berdandan perempuan, atau sebaliknya. Kalau ini terjadi maka hukum haram. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud)
Kesimpulannya, Islam bukan agama yang menolak budaya dan kegembiraan masyarakat. Islam justru memberikan prinsip agar kegembiraan tidak berubah menjadi kemaksiatan dan kebersamaan tidak berubah menjadi kerusakan.
Karnaval dapat menjadi hiburan dan ekspresi, tetapi hiburan harus tetap memiliki batas. Kreativitas boleh berkembang, tetapi tidak dengan mengorbankan syariat. Budaya boleh dirawat, tetapi tidak dengan menghilangkan norma agama. Masyarakat boleh bergembira, tetapi jangan sampai kegembiraan satu kelompok menjadi penderitaan bagi kelompok lain.
Karena itu, pendekatan yang paling bijak bukan mengharamkan karnaval secara mutlak, melainkan melakukan rekonsiliasi (islah) dan penyaringan terhadap isi karnaval. Karnaval yang menjaga aurat, tidak mengandung kemaksiatan, tidak meninggalkan kewajiban, tidak boros, tidak mengganggu masyarakat, menjaga keselamatan, serta membawa manfaat sosial pada dasarnya berada dalam wilayah mubah dan bahkan dapat bernilai ibadah apabila diniatkan untuk kemaslahatan.
Pada akhirnya, ukuran Islam bukan sekadar kegembiraan dan kemeriahannya sebuah kegiatan, tetapi apakah kegembiraan itu mendekatkan manusia kepada kemaslahatan atau justru menjauhkan mereka dari Allah dan merugikan sesama. Di situlah letak keseimbangan antara syariat, budaya, kebahagiaan, dan kemaslahatan masyarakat. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro