Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Komisi E DPRD Jawa Timur menilai tingginya penyerapan anggaran pada perangkat daerah mitra kerja belum sepenuhnya berdampak terhadap penyelesaian persoalan strategis di bidang kesejahteraan rakyat. Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan evaluasi terhadap perencanaan anggaran, khususnya belanja pegawai, agar lebih berorientasi pada hasil pembangunan.
Hal tersebut disampaikan dalam laporan Komisi E terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Puguh Pamungkas, mengatakan realisasi serapan anggaran perangkat daerah mitra Komisi E mencapai 93,94 persen. Meski tergolong tinggi, masih terdapat sisa pagu belanja yang cukup besar sehingga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran ke depan.
"Berdasarkan hasil pembahasan Komisi E terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, terlihat bahwa sebagian besar perangkat daerah mitra Komisi E telah menunjukkan kinerja penyerapan anggaran yang tinggi dengan realisasi serapan anggaran sebesar 93,94 persen. Namun demikian, tingginya tingkat serapan anggaran tersebut belum sepenuhnya memberikan daya ungkit yang optimal terhadap penyelesaian berbagai permasalahan strategis bidang kesejahteraan rakyat," ungkap Puguh.
Komisi E mencatat sisa pagu belanja mencapai sekitar Rp1,12 triliun. Nilai terbesar berasal dari Dinas Pendidikan sebesar Rp700,126 miliar dan Dinas Kesehatan sebesar Rp163,301 miliar. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
"Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar melakukan transformasi kebijakan perencanaan dan penganggaran dari pendekatan budget driven atau budget plotting menjadi outcome driven budgeting yang berorientasi pada penyelesaian permasalahan pembangunan serta pencapaian indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah," tutur Puguh.
Selain itu, Komisi E juga menyoroti besarnya sisa belanja pegawai yang mencapai Rp834,77 miliar atau menjadi komponen terbesar penyebab tidak terserapnya anggaran. Sisa tersebut didominasi oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp630,85 miliar dan Dinas Kesehatan sebesar Rp149,84 miliar.
Menurut Puguh, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, seperti formasi ASN dan PPPK yang belum terisi, pegawai yang memasuki masa pensiun atau mutasi, pengangkatan pegawai yang tidak sesuai asumsi saat penyusunan APBD, hingga perhitungan kebutuhan belanja pegawai yang masih menggunakan pendekatan estimasi.
"Sisa pagu belanja pegawai tersebut didominasi oleh belanja pegawai akibat formasi ASN dan PPPK yang belum terisi, pensiun, mutasi, pengangkatan pegawai yang tidak sesuai asumsi pada saat penyusunan APBD, serta perhitungan kebutuhan belanja pegawai yang masih menggunakan pendekatan estimasi," tambah Puguh.
Komisi E meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan reformulasi perencanaan belanja pegawai berbasis data kepegawaian yang dinamis dan terintegrasi, dengan tetap memperhatikan batas maksimal acress sebesar 2,5 persen.
"Efisiensi yang dihasilkan dari penajaman belanja pegawai dapat dialihkan untuk memperkuat belanja yang berorientasi pada outcome, khususnya peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan sumber daya manusia," lengkap Puguh.
Komisi E berharap keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Perencanaan berbasis data, indikator kinerja yang terukur, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pembangunan kesejahteraan rakyat di Jawa Timur. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published