Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Di era sekarang, banyak fenomena baru yang terjadi di kalangan anak muda mudi. Diantaranya adalah trend memakai kawat gigi atau behel. Alasannya beragam, mulai dari gaya, agar lebih tampak estetik dan mempercantik diri. Dan ada juga yang tujuannya merapikan gigi serta alasan kesehatan.
Dari fenomena ini, muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya hukum pemasangan behel tersebut dalam Islam?
Awalnya, behel atau kawat gigi digunakan untuk kepentingan medis dan merupakan salah satu bentuk perawatan gigi pada masa kini. Ada yang memakainya karena alasan seperti merapikan susunan gigi, yang mengganggu fungsi mengunyah atau berbicara, atau mengoreksi letak gigi yang tak beraturan atau menyesuaikan rahang atas dan bawah. Penggunaan behel saat ini mengalami pergeseran fungsi, sehingga juga ada pula yang menggunakannya semata-mata untuk memperindah penampilan dan estetika.
Dalam pandangan fikih, hukum penggunaan behel bergantung pada tujuan dan kondisi pemakaiannya.
Berangkat dari hadits riwayat Ibnul Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: "Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, yang mencabut alis dan yang meminta dicabutkan alisnya, serta yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yaitu orang-orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi, dalam kitab Syarah muslim, menjelaskan maksud hadits Ibnu Mas’ud ini dengan berkata:
وأما قوله المتفلجات للحسن فمعناه يفعلن ذلك طلبا للحسن وفيه اشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن أما لو احتاجت إليه لعلاج أو عيب فى السن ونحوه فلا بأس والله أعلم
Artinya: "Adapun sabda Nabi SAW,’perempuan yang merenggangkan giginya demi keindahan/kecantikan (al-mutafallijaat lil husni)’, maksudnya ialah perempuan yang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keindahan. Dalam sabda tersebut terdapat isyarat bahwa yang haram adalah melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keindahan. Adapun kalau mereka membutuhkannya untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan cacat (aib) pada gigi, atau untuk alasan yang semisal itu, maka itu tidak apa-apa (boleh)."
Jadi, apabila pemasangan behel bertujuan untuk mengobati kelainan gigi, mengembalikan fungsi normal, memperbaiki gigitan (maloklusi), mengurangi rasa sakit, atau mencegah kerusakan gigi yang lebih parah, maka hukumnya boleh, bahkan dapat menjadi dianjurkan apabila memang diperlukan.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perubahan anggota tubuh yang dilakukan untuk menghilangkan cacat atau mengobati penyakit tidak termasuk dalam larangan hadits.
Hal ini juga didasarkan pada kaidah fikih:
الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: "Bahaya atau mudarat harus dihilangkan."
Namun, apabila seseorang memiliki susunan gigi yang normal dan sehat, lalu memakai behel hanya untuk mengikuti tren, gaya hidup, atau agar terlihat lebih estetik tanpa adanya kebutuhan medis, maka hukumnya tidak diperbolehkan (haram), sebab tindakan tersebut termasuk mengubah bentuk tubuh ( taghyirul Kholqi) demi kecantikan semata, yang tercakup dalam larangan hadis di atas.
Selain itu, penggunaan behel tanpa kebutuhan medis juga sering menimbulkan pemborosan biaya dan bahkan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, apabila dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten.
Kesimpulannya, Hukum memakai behel tidak dapat dipukul rata. Ia bergantung pada niat dan tujuan penggunaannya. Boleh, jika digunakan untuk pengobatan, memperbaiki fungsi gigi, atau menghilangkan cacat yang diakui secara medis. Tidak boleh (haram), jika dipakai semata-mata untuk mengikuti mode, gaya hidup, atau mempercantik diri tanpa adanya kebutuhan.
Seorang Muslim hendaknya menjadikan kesehatan sebagai tujuan utama dalam perawatan tubuh, bukan sekadar mengikuti tren. Syariat Islam tidak melarang seseorang berpenampilan rapi dan ngetren, namun melarang perubahan anggota tubuh yang dilakukan hanya demi kecantikan tanpa alasan yang dibenarkan. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published