Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk memfasilitasi sengketa lahan yang terjadi di Desa Belun, Kecamatan Temayang. Polemik tersebut melibatkan keluarga ahli waris dengan pemerintah desa setempat terkait klaim kepemilikan tanah, Rabu (22/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro itu, juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro guna memberikan penjelasan dari sisi administratif pertanahan.
Dalam forum tersebut, BPN menegaskan bahwa dokumen yang dipegang pihak keluarga ahli waris telah sah dan sesuai dengan data yang tercatat di kantor pertanahan.
Koordinator Subseksi (Korsub) Sengketa BPN Bojonegoro, Danil, mengungkapkan secara sistem nomor hak yang tertera dalam sertifikat tersebut memang valid dan tercatat dalam basis data pertanahan.
"Data nomor sertifikat itu sama dan serupa dengan data yang ada di kami. Artinya, nomor hak tersebut memang ada dan tercatat," ujar Danil saat memberikan keterangan usai hearing di gedung DPRD Bojonegoro.
Terkait riwayat atau histori tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi objek sengketa, Danil memaparkan, informasi tersebut memiliki keterbatasan akses. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sertifikat merupakan produk hukum negara yang memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan.
"Secara prinsip, meskipun sertifikat adalah hak mutlak, namun tetap dapat diuji. Sertifikat adalah satu-satunya produk yang dikeluarkan negara terkait pencatatan tanah. Selama tidak ada instansi pemerintah lain yang mengeluarkan dokumen tandingan, maka sertifikat tersebut adalah bukti yang sah," jelasnya.
Danil juga memastikan bahwa data fisik maupun data yuridis yang dimiliki keluarga ahli waris selaras dengan data yang tersimpan di kantor pertanahan.
"Di kami ada datanya, sesuai dengan fisik (sertifikat) yang tadi ditunjukkan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, mengatakan bahwa DPRD Bojonegoro dalam hal ini hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.
Khoirul menyebut, jika terdapat persoalan lain yang menjadi keberatan dari pihak keluarga, maka penyelesaiannya perlu ditempuh melalui jalur hukum yang sesuai, mengingat fokus hearing kali ini adalah pada kejelasan status lahan.
Apabila pertemuan tersebut belum mampu menghasilkan titik temu, BPN bersama DPRD menyarankan agar para pihak yang bersengketa menempuh jalur pengadilan guna memperoleh pembuktian final yang berkekuatan hukum tetap. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published