Menag dan MUI Teken MoU Kawal Implementasi KUHP Baru
Menag Nasaruddin Umar dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud bersama Pejabat dan Pimpinan Kemenag dan MUI dalam giat Penandatanganan MoU mengenai Implementasi KUHP dan KUHAP.

Reporter: Nidhomatur, MR

blokBojonegoro.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar, bersama Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana keagamaan dan masalah kesusilaan. Diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud, penandatanganan ini berlangsung di Kantor Pusat MUI, Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Menag menegaskan bahwa masalah hukum adalah persoalan hak asasi yang paling mendasar. Ia menyoroti pentingnya kejelasan definisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama salah satunya mengenai apa yang dimaksud dengan "agama".

"Bagi kita yang sudah memahami, definisi agama mungkin tidak perlu dipertanyakan. Namun, anak cucu kita di masa depan akan bertanya, 'What is religion?'. Apa itu agama dan apa perbedaannya dengan kepercayaan?" ujar Menag.

Ia lanjut mengingatkan bahwa ketidaktahuan akan sejarah dapat memicu kerancuan. Menag menekankan perlunya mengkritisi apakah definisi agama menurut negara sudah simetris dengan definisi menurut para ahli agama (ulama).

"Kita tidak boleh menganggap enteng masalah definisi ini. Jangan sampai ada ruang bagi pihak yang 'menjual' agama karena tidak adanya batasan yang jelas. Ini adalah rambu-rambu yang harus kita susun bersama," tegasnya.

Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Munas dan Mukernas MUI. Hal ini merespons berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026, serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Meskipun pasal-pasalnya terlihat jelas, di tengah masyarakat masih banyak muncul penafsiran yang bersifat multitafsir hingga memicu kontroversi. Di sinilah pentingnya sinergi antara Ulama dan Umara (pemerintah) untuk menyatukan langkah," ungkap Wahiduddin.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum DP MUI, K.H. Marsudi Syuhud, menyatakan bahwa seluruh butir kerja sama ini telah dikaji secara mendalam demi kepentingan umat.

Menag menyebut upaya sinkronisasi hukum ini sebagai sebuah bentuk pengabdian besar. Ia berkomitmen untuk menyisir pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

"Saya menganggap ini adalah 'jihad' untuk memberikan penafsiran yang baik terhadap KUHP yang ada sekarang. Kita harus bergerak cepat membuat rambu-rambu demi mengamankan umat di masa depan. Yang berhak menentukan masa depan ini adalah kita semua," pungkas Menag.

Hadir dalam giat tersebut Sekretaris Jenderal DP MUI, Buya Amirsyah Tambunan beserta jajaran pejabat MUI lainnya serta Pejabat Kementerian Agama. [lis]