Antisipasi THR Molor dan Dipotong, Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Hal ini, untuk mengantisipasi adanya laporan jika adanya keterlambatan atau potongan terhadap THR pekerja di Bojonegoro.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Nurvia Wahyu Ariani mengungkapkan, keberadaan posko tersebut menjadi ruang perlindungan bagi para pekerja.

"Adanya posko pengaduan THR ini menjadi tempat koordinasi, pengaduan dan konsultasi bagi semua pekerja untuk memastikan hak pekerja,” ungkap Nurvia, Senin (2/3/2026).

Nurvia menjelaskan, posko yang dibuka sejak 27 Februari 2026 di Kantor Disperinaker Bojonegoro itu, merupakan tindaklanjut surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Nomor 500.15.14.1/348/108.4/2026 pada 20 Februari 2026, terkait pendirian posko THR keagamaan 2026 di Jawa Timur.

Dalam surat tersebut meminta agar seluruh dinas di kabupaten maupun kota yang membidangi ketenagakerjaan di Jawa Timur membuka posko THR di wilayah masing-masing dan menunjuk petugas untuk menjadi narahubung.

"Posko pengaduan di Bojonegoro dibuka sampai H+14 Lebaran karena mengantisipasi jika masih ada pekerja yang mengadu," jelasnya.

Disperinaker, lanjut Nurvia, juga belajar dari pengalaman tahun sebelumnya. Pada posko pengaduan THR 2025 tercatat dua laporan yang masuk dari pekerja, terkait keterlambatan pembayaran dan besaran THR yang diterima.

"Dinas segera melakukan pengawasan dengan datang ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran dan melihat kegiatan pekerja di perusahaan,” pungkasnya. [riz/mad]