Meski Terbukti Langgar Disiplin Berat Lantaran Pungli, PNS RSUD Bojonegoro Tak Dipecat

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro memutuskan kedua pelaku praktik pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) dan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo melanggar disiplin berat. Hal ini setelah melakukan pemeriksaan dari beberapa pihak terkait hingga pelaku dan korban.

Selain itu, hasil keputusan ini, berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro dan Tim Pemeriksa yang diketuai Pj Sekda Bojonegoro yang diserahkan kepada Bupati Bojonegoro. 

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengungkapkan, kedua pelaku baik SW maupun W telah diputuskan, dan terbukti melanggar disiplin berat.

“(Kedua pelaku) terbukti melanggar hukuman disiplin berat,” ungkap Daniar, Jumat (18/7/2025).

Baca juga 

[Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat]

[Tipu Sesama Guru, Oknum PPPK di Bojonegoro Dipecat]

Alhasil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, SW berakhir dipecat secara tidak hormat oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro. Sebab, SW terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan korban sesama guru.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat yang ditandatangani Bupati Bojonegoro ini, telah diserahkan kepada SW di Kantor BKPP Jalan Teuku Umar, Kota Bojonegoro, Senin (21/7/2025) lalu.

Berbeda dengan W yang tidak dipecat, PNS di rumah sakit pelat merah ini juga dapat SK hukuman disiplin lantaran menipu korban dengan menjanjikan jadi PNS. W djiatuhi hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan TPP 25 persen selama 12 bulan kedepan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku, SW di Dinas Pendidikan dan W di RSUD Bojonegoro, terbukti memberikan iming-iming bisa meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari tangan beberapa korban, pelaku mengantongi uang jutaan rupiah. [riz/mu]