4 Pencuri Rel Kereta BojonegoroTertangkap di Jawa Tengah, 6 DPO

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak enam pelaku pencuri rel bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Bojonegoro masih buron atau masuh dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari total sekitar 10 komplotan pencuri, polisi baru berhasil meringkus empat pelaku. Keempat pencuri ini, diringkus di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Empat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa truk, potongan rel, dan alat pemotong besi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi titik pencurian aset KAI di Kabupaten Bojonegoro.

Pertama, yakni pada Jumat, 23 Mei 2025, TKP di area jalur KAI turut Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. TKP ke dua ada di Desa Tikusan Kecamatan Kapas, diketahui pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Benda-benda hasil curian diangkut menggunakan truk,” ungkap AKBP Afrian saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (5/8/2025).

Aksi pencurian di TKP kedua tersebut, dipergoki oleh para warga yang melintas. Sehingga kawanan itu dikejar warga dengan menggunakan sepeda motor. Pengemudi truk, yaitu S lalu berusaha mempercepat laju kendaraan.

Meski begitu, laju truk dapat terkejar oleh warga, sehingga S dan 8 kawanan lainnya kabur meninggalkan truk berisi potongan besi rel yang masih berada di dalamnya. Truk tersebut ditinggal kabur di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

"Kami ucapkan terima kasih kepada para warga yang mengejar para tersangka," ujar polisi lulusan Akpol tahun 2006 ini.

Eks. Sekpri Wakapolri ini memaparkan, empat pencuri yang berhasil ditangkap di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yakni B (55), S (48), AR (30), dan IM (46). Keempatnya pria dan beralamat Kabupaten Blora.

“Sedangkan enam lainnya DPO, yaitu K, J, ST, W, KR, dan K. Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian rel KA sepanjang 24 meter. Nilainya mencapai Rp57 juta rupiah,” paparnya.

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit truk roda empat, nomor polisi K 8720 ES beserta kunci kontak. Tiga gerjaji besi. Satu tali tampar dengan ujung besi kail, empat balok kayu ukuran 12x12 cm sepanjang 50 cm. Lalu 20 potongan besi rel berbagai ukuran, dan satu handphone merek Realme warna hitam.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Tersangka juga disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP dengan ancamam pidana paling lama empat tahun penjara," tegas Kapolres yang belum lama menjabat ini.

Ditempat yang sama, salah satu pelaku berinisial S mengaku dirinya telah melakukan hal tersebut setidaknya tiga kali. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Uangnya mau saya pakai buat beli kebutuhan keluarga," jawab tersangka S, saat ditanya wartawan tentang rencana uang hasil kejahatan akan digunakan untuk apa. [riz/mad]