30 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Banjarsari

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Guna mengurangi menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, petugas gabungan menggelar giat operasi yustisi protokol kesehatan, Senin (15/3/2021) sekitar pukul 09.00 hingga selesai. Petugas gabungan itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim dan Polres Bojonegoro.

Adapun giat operasi kali ini menyisir di Jl. Letnan Sucipto (pertigaan Banjarsari) Kabupaten Bojonegoro, dengan melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, monitor bangsit pendisiplinan protokol kesehatan, dan operasi yustisi penindakan pelanggar prokes.
 
"Serta menindak tegas terhadap pelanggar prokes pada operasi Yustisi 2021 ini," ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto.

Selama melakukan giat operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya telah menindak sekitar 30 warga masyarakat Bojonegoro yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Hasil penindakan tersebut berupa 13 orang sanksi sosial, 10 orang teguran lisan dan 7 orang sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Selama giat berlangsung kami telah berhasil menindak 30 orang. Baik berupa teguran lisan, sanksi sosial, hingga sidang Tipiring," tandasnya. [uul/ito]