Sewa Kamar Kos, Sepasangan Pemuda dan Pemudi Diciduk Satpol PP
Reporter : Muhammad Qomarudin
 
blokBojonegoro.com - Sepasang kekasih bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro saat berada di salah satu kamar kos yang berada Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/2/2021).
 
Pasangan tersebut adalah AD (22) perempuan yang masih bersatus Mahasiswi di Madura dan TPH (26) laki-laki yang sudah bekerja. Keduanya, merupakan warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
 
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, awalnya Satpol PP mendapat laporan dari warga dengan adanya pemuda-pemudi yang sedang menyewa di salah satu rumah kos di Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk pada pukul 08.30 WIB. Setelah mendapati laporan satpol PP langsung menuju ke tempat yang dilaporkan.
 
"Ketika kami sudah disana ternyata kamar kos tersebut terkuci dan tidak ada jawaban. Setelah kurang lebih 10 menit kita menunggu, kemudian kita membuka paksa kamar kos tersebut," ujarnya.
 
Beny menjelaskan, setelah dilakukan pembukaan secara paksa oleh Satpol PP, ternyata yang bersangkutan sedang bersembunyi di kamar mandi. Untuk tindak lanjut, kedua pasangan yang ditangkap tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan, dan pembinaan.
 
"Kemudian kita bawa ke kantor untuk dibina dan menghubungi serta memanggil kedua orang tua masing-masing," pungkasnya.[din/ito]