Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tembus Rp63 miliar. Sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKM) sebesar 2,4 miliar. Jumlah tersebut terus meningkat setiap bulannya.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Dadang Setiawan mengatakan, uang yang dibayarkan peserta akan kembali dalam bentuk santunan. Seperti pengambilan JHT dini sebelum masa bekerja selesai. Dengan catatan masa kepesertaan minimal sudah 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen.
"Jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain," ujarnya.
Klaim JHT setiap tahun terpantau terus meningkat setiap bulan. Hal tersebut bukti bahwa karyawan sudah mengetahui hak-hak yang harus dimiliki. "JHT sendiri bisa digunakan bekal saat sudah tidak bekerja," terangnya.
Danang mengaku, pihak BPJS telah mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya, namun masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya.
"Memang ada beberapa yang belum mendaftarkan, kita terus sosialisasikan," imbuhnya. [ifa/mu]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published