Menggunakan Artificial Intelligence atau AI, Hukumnya?
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas

blokBojonegoro.com - Perkembangan teknologi dekade ini melaju dengan kecepatan yang sulit dibendung. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) merupakan salah satunya. AI adalah teknologi yang dirancang agar sistem komputer dapat meniru kemampuan intelektual manusia. AI memungkinkan mesin untuk berpikir, belajar dari data, mengenali pola, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan. Sebagai contoh produk dari AI yaitu Chat GPT, google Gemini, dola, Deepseek dan masih banyak lagi. 

Teknologi ini telah menjelma menjadi sarana yang mampu berinteraksi dengan manusia secara dinamis, memahami pertanyaan, dan merangkai jawaban dalam bahasa yang natural. AI telah dimanfaatkan dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, bisnis, pemerintahan, industri kreatif, hingga keagamaan. Kehadirannya mempermudah pekerjaan manusia dengan kemampuan mengolah data, mengenali pola, menerjemahkan bahasa, bahkan menghasilkan tulisan, gambar, maupun analisis.

Kemajuan teknologi ini harus disikapi secara bijak. Sebab pada faktanya masyarakat modern tidak hanya menjadikan AI sebagai sarana untuk membantu aktivitas, tapi juga mulai menjadikan AI sebagai salah satu rujukan untuk bertanya tentang agama, mulai dari hukum fikih, akidah, tafsir, dan aspek agama lainnya. 

Sehingga memunculkan pertanyaan, bagaimana hukum menggunakan AI? Apakah diperbolehkan, bertanya AI tentang hukum agama?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, Islam memandang teknologi bukan dari bentuknya, melainkan dari tujuan, cara penggunaan, dan dampak yang ditimbulkannya. Pada dasarnya, segala bentuk muamalah dan teknologi hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. 

Ada kaidah fikih menyatakan:

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya: "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya."

Karena AI termasuk sarana (wasilah), maka hukum penggunaannya mengikuti tujuan penggunaannya.

Kaidah lain menyebutkan:

للوسائل أحكام المقاصد

Artinya: "Hukum sarana mengikuti hukum tujuan yang dituju."

Oleh karena itu, AI tidak memiliki hukum yang tetap. Hukumnya berubah sesuai dengan penggunaan dan dampaknya. Persoalannya adalah AI bisa menjawab semua pertanyaan dan kemusykilan hukum agama, AI bisa dimanfaatkan untuk semisal mencari referensi, menemukan dalil, memahami istilah Arab, membandingkan pendapat ulama, hingga membantu belajar kitab. Padahal, jawaban-jawaban yang diberikan AI belum tentu benar dan akurat. Inilah yang menjadi tantangan ulama' untuk bisa menjawab fenomena tersebut. 

Untuk menjawab pertanyaan kedua, apakah boleh menanyakan persoalan keagamaan kepada AI? Menurut keputusan Munas NU 2023 di Jakarta, bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Sebab sejauh ini, jawaban-jawaban yang disampaikan AI tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya (ghairu mautsuq bih), karena sifat random/acak pada AI yang menyebabkan jawaban yang dihasilkan tidak selalu konsisten dan dapat bervariasi, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pedoman yang pasti dalam masalah agama.

Permasalahan agama itu wajib merujuk kepada ulama' atau sumber referensi agama yang otoritatif dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya (mautsuq bih). 

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab (jilid I, hlm. 36) berkata:  

 وَلَا يَأْخُذُ الْعِلْمَ إلَّا مِمَّنْ كَمُلَتْ أَهْلِيَّتُهُ وَظَهَرَتْ دِيَانَتُهُ وَتَحَقَّقَتْ مَعْرِفَتُهُ وَاشْتَهَرَتْ صِيَانَتُهُ وَسِيَادَتُهُ: فَقَدْ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَمَالِكٌ وَخَلَائِقُ مِنْ السَّلَفِ هَذَا الْعِلْمُ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

Artinya: “Janganlah orang mengambil ilmu kecuali dari orang yang sempurna keahliannya, terlihat jelas keteguhan agamanya, luas pengetahuannya dan masyhur kredibilitasnya. Ibnu Sirin, Imam Malik, dan ulama salaf berkata: “Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’’

Didalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Oleh karenanya, AI tidak boleh dijadikan pengganti ulama dalam berfatwa, karena AI bukan mujtahid, bukan ulama' dan AI tidak tahu kondisi riil orang yang bertanya.

Kesimpulannya, hukum menggunakan Artificial Intelligence pada dasarnya adalah mubah (boleh), karena AI merupakan alat atau sarana. Namun ketika AI di gunakan untuk menanyakan hukum agama maka tidak diperbolehkan atau haram. Ketidakbolehan ini berlaku bagi masyarakat awam, yang belum bisa memverifiikasi dan memvalidasi kebeneran jawaban jawaban AI. Oleh karena itu diharapkan untuk masyarakat bertanya kepada ulama' yang kredibel dan punya Integritas atau bertanya orang yang ahli di bidangnya. [mu]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro