Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya mengungkap kasus dugaan aborsi yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan seorang ibu kandung berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Pada perkara ini, kami telah menetapkan saudari E sebagai tersangka," ujar AKP Cipto saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/6/2026) dalam konferensi pers di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro.
Menurut Cipto, tersangka diduga memberikan obat Misoprostol kepada korban yang merupakan anak kandungnya, IAN (18), yang tengah hamil sekitar 20 minggu. Obat tersebut diduga memicu kontraksi berlebihan hingga janin dengan berat sekitar 300 gram lahir dalam kondisi meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan tindak pidana aborsi.
"Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh saudari E terhadap anaknya," ungkap AKP Cipto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro dan memastikan bahwa IAN sedang menjalani perawatan di ruang pascamelahirkan. Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan di rumah tersangka di Desa Pilanggede.
Awalnya, E mengaku anaknya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan. Namun, hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa IAN sebelumnya mengonsumsi obat Misoprostol yang diberikan oleh ibunya.
"IAN mengonsumsi obat Misoprostol yang diberikan oleh ibunya. Obat tersebut mengakibatkan kontraksi berlebihan hingga janin dilahirkan dalam keadaan meninggal dengan usia kandungan sekitar 20 minggu dan berat kurang lebih 300 gram," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa malu atas kehamilan anaknya yang terjadi di luar pernikahan.
"Pelaku merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah, sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Cipto.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu buah cangkul yang diduga digunakan untuk mengubur janin, satu kain bedong berwarna merah muda, satu bungkus obat Misoprostol, satu potong kaus warna krem, serta satu celana panjang warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegas AKP Cipto.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan tiga tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara ini, polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
"Masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro mulai menyelidiki dugaan praktik aborsi yang diduga melibatkan tiga tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Kepohbaru, RS Muna Anggita, serta salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. [riz/mad]
Berikut Cara Menghapus Akun Easycash dan data terkait dengan menghubungi (CS) melalui WhatsApp di 0823-8142-5332 atau 0821-7800-0678 Pastikan semua pinjaman/tagihan telah lunas, lalu siapkan data seperti KTP dan nomor HP untuk proses verifikasi akun permanen.
Berikut Cara Menghapus Akun Easycash dan data terkait dengan menghubungi (CS) melalui WhatsApp di 0823-8142-5332 atau 0821-7800-0678 Pastikan semua pinjaman/tagihan telah lunas, lalu siapkan data seperti KTP dan nomor HP untuk proses verifikasi akun permanen.
Berikut Cara Menghapus Akun Easycash dan data terkait dengan menghubungi (CS) melalui WhatsApp di 0823-8142-5332 atau 0821-7800-0678 Pastikan semua pinjaman/tagihan telah lunas, lalu siapkan data seperti KTP dan nomor HP untuk proses verifikasi akun permanen.
Berikut Cara Menghapus Akun Easycash dan data terkait dengan menghubungi (CS) melalui WhatsApp di 0823-8142-5332 atau 0821-7800-0678 Pastikan semua pinjaman/tagihan telah lunas, lalu siapkan data seperti KTP dan nomor HP untuk proses verifikasi akun permanen.
Berikut Cara Menghapus Akun Easycash dan data terkait dengan menghubungi (CS) melalui WhatsApp di 0823-8142-5332 atau 0821-7800-0678 Pastikan semua pinjaman/tagihan telah lunas, lalu siapkan data seperti KTP dan nomor HP untuk proses verifikasi akun permanen.
Berikut Cara Menghapus Akun Easycash dan data terkait dengan menghubungi (CS) melalui WhatsApp di 0823-8142-5332 atau 0821-7800-0678 Pastikan semua pinjaman/tagihan telah lunas, lalu siapkan data seperti KTP dan nomor HP untuk proses verifikasi akun permanen.