Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro hari menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi guru madrasah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Kegiatan yang dipusatkan di aula lantai atas Kantor Kemenag Bojonegoro, Jalan Pattimura Nomor 7 itu diikuti ratusan guru dari seluruh jenjang madrasah se-Kabupaten Bojonegoro, Kamis (15/1/2026).
Sosialisasi dilaksanakan dalam tiga sesi untuk menyesuaikan daya tampung aula. Pada sesi pertama tercatat 227 guru, sesi kedua 229 guru, dan sesi ketiga 217 guru, sehingga total peserta mencapai 673 guru madrasah. Mereka merupakan guru-guru yang telah dinyatakan lulus PPG 2025 dan bersiap memasuki fase pemenuhan hak dan kewajiban sebagai guru profesional di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bojonegoro, H. Sholihul Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa kelulusan PPG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tonggak untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah.

"Guru yang sudah lulus PPG harus betul-betul menjaga profesionalisme, memenuhi beban kerja minimal, serta mematuhi seluruh ketentuan agar haknya, termasuk tunjangan profesi, dapat diterima secara tertib dan berkelanjutan," ujarnya.
Materi teknis disampaikan oleh SDM Seksi Pendma Kemenag Bojonegoro, Suntoko. Ia memaparkan secara rinci berbagai regulasi yang mengatur guru madrasah, mulai dari hak dan kewajiban, beban kerja minimal 24 jam tatap muka, mekanisme presensi digital melalui EMIS GTK, hingga kriteria kelayakan penerima tunjangan profesi.
"Semua data kehadiran dan beban kerja sekarang berbasis sistem. Jika guru tidak tertib presensi dan tidak memenuhi syarat, maka otomatis berpengaruh pada penerbitan SKAKPT dan pembayaran tunjangan," jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan tentang besaran tunjangan profesi, baik bagi guru inpassing maupun non-inpassing, serta ketentuan pajak penghasilan yang melekat pada tunjangan tersebut.
Selain itu disampaikan pula kondisi-kondisi tertentu yang membuat tunjangan tetap dibayarkan, seperti cuti sakit terbatas, cuti melahirkan, atau tugas kedinasan, sekaligus kondisi yang menyebabkan tunjangan dihentikan, seperti tidak memenuhi beban kerja minimal, absen tanpa keterangan, atau pelanggaran kode etik.
Melalui kegiatan ini, Pendma Kemenag Bojonegoro berharap para guru madrasah yang telah lulus PPG 2025 memiliki pemahaman yang utuh tentang hak, kewajiban, serta tata kelola administrasi keprofesian. Dengan begitu, implementasi guru profesional di madrasah tidak hanya terlihat di atas kertas, tetapi juga tercermin dalam kinerja, disiplin, dan kualitas pembelajaran di ruang-ruang kelas. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published