Meski Grafik Menurun, Jumlah Santunan Korban Luka-luka Jasa Raharja Masih Tinggi
Kontributor: Maulina Alfiyana
 
blokBojonegoro.com - Grafik klaim santunan dana untuk korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro tahun 2020 menurun, namun meski alami penurunan, jumlah santunan bagi korban luka-luka tertihung tinggi.
 
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan luka-luka yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Januari hingga Desember tahun 2020 mencapai Rp11.262.706.039.
 
"Grafik klaim santunan Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro tahun 2020 menurun untuk semua jenis santunan, namun pada korban luka-luka masih terhitung tinggi dan menduduki posisi teratas dalam penerimaan santunan," jelas Puguh Prabowo, selaku staf bagian Mobile Service PT Jasa Raharja Bojonegoro, Senin (25/1/2021).
 
Dikatakan, pada tahun 2019 jumlah santunan korban luka-luka mencapai Rp12,4 miliar, jumlah tersebut terhitung lebih tinggi dibandingkan jumlah klaim santunan korban luka-luka pada tahun 2020.
 
Selanjutnya, besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 dan 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Termasuk bagi korban luka-luka menurut UU no 33 dan UU no 34, maksimal akan mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta. 
 
"Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yang menderita luka-luka akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta," tutupnya kepada blokBojonegoro.com [lin/ito]