Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com- Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) terus digalakkan oleh Satpol PP Bojonegoro beserta TNI dan Polri hingga ke wilayah pinggiran kota Bojonegoro, seperti halnya, Kamis (25/11/2020) ini, menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
"Operasi yustisi menyasar hingga ke wilayah pinggiran kota Bojonegoro itu, guna mencegah dan sekaligus untuk pengendalian Covid-19 tidak semakin meluas," ujar Kabid Tibum (Ketertiban Umum) Satpol PP, Bojonegoro,
Beny Subiakto.
Pria yang disapa Beny menjelaskan pada operasi yustisi tersebut yang melibatkan 25 Personel gabungan yang melibatkan terdiri dari Satpol PP Bojonegoro, Polsek Ngasem, serta Koramil Ngasem. operasi yustisi tersebut menyasar warga yang melintas di perempatan tugu Ngasem.
"Dalam 1.5 jam operasi yustisi itu, mendapati ada 36 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes)," cakap Beny sapaan akrabnya.
Beny mengatakan, bagi warga yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker, pihaknya langsung memberikan sanksi baik teguran tertulis maupun sanksi sosial. Dalam operasi yustisi tersebut berjalan aman tertib.
"Untuk sanksi sosial ada yang disuruh Push up dan adapula yang kita suruh menghapal Pancasila dan Menyanyikan Lagu Nasional," pungkas Beny. [saf]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published