Semua yang Berpenghasilan Berhak Atas Tax Amnesty

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.

Penghasilan dalam hal perpajakan adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya, tidak dibedakan penghasilan resmi atau tidak resmi.

"Seseorang yang memiliki penghasilan yang belum dikenakan pajak maka sangat disarankan untuk mengikuti amnesti pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan mengikuti amnesti pajak, maka yang bersangkutan akan mendapatkan fasilitas, salah satunya yaitu kewajiban perpajakannya untuk tahun 1985 hingga 2015 dianggap sudah tuntas.

"Seorang yang mengikuti Amnesty maka harga tahun 2015 ke belakang tidak akan diperiksa lagi," ujarnya. [ifa/lis]