Tahun Depan, Vape Akan Kena Cukai 57%
Rencana pemerintah akan akan memberlakukan cukai rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018 mendatang membuat sejumlah pengunna elektrik was-was, karena ditakutkan harga rokok eletrik akan akan ikut naik. Di wilayah Bojonegoro sudah banyak para penghisab rokok yang pindah dari rokok biasa ke rokok elektrik.