Konsumsi Sabu, Oknum PNS di Bojonegoro Diamankan Polisi
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya PNS terdebut terbukti mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya PNS terdebut terbukti mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Peredaran narkotika di Kota Ledre sebutan Kabupaten Bojonegoro tidak bisa diremehkan. Terbukti, Senin (30/4/2018), Polres Bojonegoro berhasil menangkap warga Sumberrejo yang ketahuan membeli narkotika jenis sabu.
MCA (25), pemuda Desa Dusun Banulor RT.20/RW.06, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Setelah pemuda berusia 25 tahun diamankan Polres Bojonegoro karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, kembali menangkap 3 (tiga) orang pelaku yang sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu. Ketiganya digerebek di rumah kos Jalan Untung Suropati atau tepatnya di belakang Mess Persibo, turut Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
TRM alias Batang bin SRW (33), warga Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro diamankan Polres Bojonegoro. Pria berusia 33 tahun didapati membawa Narkotika jenis sabu beberapa paket.
Anggota Satuan Intelkam Polres Bojonegoro pada Minggu (13/8/2017), sekitar pukul 14.30 WIB siang tadi, lakukan penggrebekan aktivitas judi sabung ayam, di Jalan Puspa Indah, Gang Guru turut wilayah Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Tim Sat Reskoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pengedar sabu bersama dua orang diduga pemakai. Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas di sebuah kamar kos wilayah Kota Bojonegoro.
Sat Narkoba Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan seorang warga Desa Sebani. Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang berinisial KMA. Lelaki berusia 30 tahun itu yang didapati tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, di Jalan Diponegoro turut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro pada hari Sabtu (4/3/2017).
Arena sabung ayam di halaman rumah warga Desa Mori RT.10/RW.03 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro digerebek polisi Minggu (12/2/2017) siang. Puluhan warga semburat melihat kedatangan petugas dan meninggalkan barang-barang milik mereka di TKP.
Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dibekuk jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro. Polisi juga menyita 9 klip plastik berisi sabu siap edar.