Skip to main content

Category : Tag: Religi


Tanya Jawab Fikih

Nikah Sirri, Hukumnya?

Nikah sirri, merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai syarat dan rukun agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam masyarakat Indonesia, fenomena nikah sirri masih banyak ditemukan dengan berbagai latar belakang, mulai dari faktor ekonomi, keinginan menghindari prosedur administratif yang rumit, hingga alasan pribadi tertentu.

Tanya Jawab Fikih

Menikah di Bulan Suro: Antara Mitos dan Tuntunan Syariat?

Dalam kalender Hijriyah, bulan Suro adalah bulan Muharram, yaitu bulan pertama dalam tahun Islam. Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan suci) yang dimuliakan oleh Allah SWT. Bulan haram yang di maksud ayat bulan Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Ayat ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang memiliki kemuliaan di sisi Allah SWT.

Tanya Jawab Fikih

Tamu Berikan Suguhan ke Orang Lain, Bolehkah?

Dalam kehidupan bersosial, tradisi silaturahim dan Anjang sana, tahlilan dan kondangan pernikahan, tak lepas dari jamuan dan suguhan di meja. Menjamu tamu merupakan bagian dari akhlak mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tuan rumah memuliakan tamu dengan menyediakan makanan, camilan dan minuman, sementara tamu dianjurkan untuk menghormati tuan rumah dengan menjaga adab ketika menikmati jamuan tersebut.

Tanya Jawab Fikih

Menampilkan Anak Yatim di Panggung Saat Santunan, Hukumnya?

Pada bulan Muharram ini ada satu hari istimewa yang disebut dengan hari Asyura, yaitu tanggal 10 Muharram. Hari itu kerap disebut sebagai hari lebarannya anak yatim. Bukan tanpa alasan, karena pada hari itu ada amalan khusus,  yaitu anjuran menyantuni anak yatim.

Mutiara Islami

Amalan di Bulan Muharram, Apa Sajakah?

Sebentar lagi umat Islam, akan memasuki tahun baru Islam, yaitu bulan Muharram. Bulan yang merupakan bulan pertama dalam kalender hijriah. Bulan yang oleh orang Jawa dikatakan bulan suro ini merupakan salah satu bulan yang memiliki keutamaan besar. Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan mulia) yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, ibadah, muhasabah dan berbagai bentuk kebaikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tanya Jawab Fikih

Bawon Saat Panen Diniatkan Zakat, Bolehkah?

Di dunia pertanian Jawa, dikenal sistem pengupahan panen yang disebut bawon. Dalam sistem ini, para pekerja pemanen tidak menerima upah berupa uang, melainkan bagian padi dari hasil panen yang mereka peroleh. Semakin banyak padi yang berhasil dipanen, semakin besar pula bagian yang diterima.

Tanya Jawab Fikih

Zakat Padi Berupa Uang, Bolehkah?

Di banyak daerah, praktik pertanian saat ini mengalami perubahan. Jika dahulu petani memanen padi, menyimpannya dalam bentuk gabah atau beras, lalu mengeluarkan zakat dari hasil panen tersebut, kini tidak sedikit hasil panen yang langsung diborong oleh tengkulak atau pembeli. Sehingga pemilik padi setelah panen tidak membawa pulang selain uang. Memang hal ini tampak sangat praktis dan higienis.

Tanya Jawab Fikih

Perempuan Salat Jenazah, Bolehkah?

Sering dijumpai di masyarakat, sebuah fenomena ketika ada orang meninggal dunia jarang sekali orang perempuan ikut melaksanakan salat jenazah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Yang sering terlihat orang perempuan hanya membaca tahlilan dan yasinan saat takziah di rumah duka.

Tanya Jawab Fikih

Posisi Kepala Jenazah yang Benar Saat Disalati?

Salat jenazah sebagaimana memandikan, mengkafani dan memakamkannya,  hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang muslim yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang mensalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum muslim yang ada di daerah tersebut.

Tanya Jawab Fikih

Membeli Pekerjaan, Bolehkah Menurut Fikih?

Di era globalisasi sekarang, semua serba cepat. Siapa yang cepat maka dia dapat. Banyak orang yang membutuhkan lapangan kerja, tidak sebanding dengan lapangannya. Fenomena ini, menuntut beberapa pihak pencari kerja berusaha secara instan untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara membeli pekerjaan atau membayar sejumlah uang (menyogok). Dan peluang ini di manfaatkan oleh oknum atau mafia lowongan kerja.