Skip to main content

Category : Tag: Ras


Youth Funtastic Journey, Kenalkan Budaya dan Tradisi bagi Generasi di Luar Negeri

Sebagai upaya melestarikan serta memperkenalkan budaya Indonesia kepada generasi bangsa yang sudah lama hidup dan tinggal di Luar Negeri dilaksanakan program Youth Funtastic Journey. Acara ini diikuti Indonesian diaspora (warga Indonesia yang tinggal di luar negeri), karena sudah menetap di luar negeri cukup lama sehingga banyak di antaranya yang belum mengenal budaya dan sejarah negara asalnya.

33 siswa Bojonegoro, Ikuti KSM Provinsi Di Malang

Puluhan siswa mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA) mewakili Kabupaten Bojonegoro untuk mengikuti Kompetensi Sains Madrasah (KSM) tingkat Provinsi yang diselenggarakan di Kota Malang, selama dua hari yang dimulai Rabu (14/8/2019) ini dan Kamis (14/8/2019) besok.

Manfaatkan Sampah Organik Jadi Pupuk

Banyaknya sampah organik diwilayah pedesaan, terkadang tidak begitu diperhatikan. Namun para mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro) mampu merubah sampah organik menjadi pupuk, sekaligus mengajarkannya para masyarakat desa.

Kemenag RI : Madrasah Ramah Anak Upaya Beri Sentuhan Kemanusian

Penyelenggaraan Deklarasi Madrasah Ramah Anak dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hal itu merupakann wujud gerakan pendidikan yang memberikan kenyamanan dalam pembelajaran, sehingga anak dalam menuntut pendidikan bisa merasa nyaman.

689 Lembaga Pendidikan di Bojonegoro Deklarasikan Madrasah Ramah Anak

Perkembangan zaman, metode pendidikan di madrasah dituntut terus berkembang dengan memberikan kenyamanan setiap pembelajaran. Meski dalam menerapkan sistem pembelajaran itu terkadang anak-anak belum optimal dalam penerapannya, walaupun begitu, anak-anak tetaplah manusia yang butuh sentuhan untuk memanusiakannya.

Kemenag Bojonegoro Launching Madrasah Ramah Anak

Semangat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro dalam mencerdaskan peserta didik dan mendidik tenaga pengajar begitu tinggi. Termasuk salah satunya rencana akan diloinchingnya Madrasah Ramah Anak (RMA), yang diadakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bojonegoro, Senin (12/8/2019).

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menjatuhkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun dibui denda Rp500 juta subsider 6 bulan.