Dua Periode Jadi PPK dan PPS, Dipastikan Gugur
Bagi peserta calon PPK dan PPS yang sudah dua kali menjabat, diharapkan tidak mendaftar lagi. Jika itu terbukti dipastikan gugur, hal tersebut sesuai peraturan KPU nomor 12 tahun 2017, perubahan atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang tatakerja KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Wakikota.