Setelah muncul tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Bojonegoro 2018 mendatang. Sekarang giliran DPC PPP Kabupaten Bojonegoro mengusung pasangan calon, Basuki dan Pudji Dewanto.
Apel pagi di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dihari pertama tahun baru 2018 ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moeljono, Selasa (2/1/2017) pagi tadi.
Pasokan air bersih di beberapa kawasan seperti Dander sampai Kota hari ini terganggu. Penyebabnya karena ada perbaikan pipa primer PDAM yang mengalami kebocoran di Desa Ngunut Kecamatan, Dander.
Seluruh Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan Program Inovasi Desa (PID) yang merupakan program dari Kemendesa PDTT melalui dana dekonsentrasi Dinas PMD Provinsi Jawa Timur. Sebagai persiapan, semua kecamatan mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD), untuk menyiapkan PID tersebut.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bojonegoro akan menertibkan pelanggan yang bandel. Setidaknya ada 300 lebih pelanggan saat ini nunggak iuran. Akibatnya, operasional perusahaan pelat merah itu tersendat, karena nilainya hampir Rp.1 Miliar.
Setelah surat tugas yang diberikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada bakal calon Bupati, Pudji Dewanto dipastikan habis per-tanggal 25 November 2017 kemarin. Kang PD panggilan Pudji Dewanto, masih menunggu kepastian dari partai berlambang ka'bah tersebut.
Meskipun proses seleksi pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro sudah selesai dilaksanakan 23 hari yang lalu, tepatnya tanggal 26 Oktober 2017. Namun dari 394 desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa tersebut, baru 43 desa yang sudah melantik perangkat terpilih.
Setelah turunnya izin dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, terkait pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, kini Polres Bojonegoro akan segera menindaklanjuti surat tersebut. Rencananya dua anggota legislatif yang diduga menemui pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuat soal pemilihan perangkat desa serentak beberapa waktu lalu itu, yaitu Univeritas Negeri Semarang (UNNES), akan menjalani pemeriksaan, Kamis (16/11/2017).
Setelah Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi (40), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bojonegoro terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Satu lagi korban, SMR (33) warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo merasa tertipu Kades Kuniran.