PPDB 2017
Sertifikat Tingkat Kecamatan Tak Boleh untuk Jalur Prestasi Luar Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jejang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang menggunakan sistem zonasi dibagi menjadi tiga.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jejang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang menggunakan sistem zonasi dibagi menjadi tiga.
Bobot nilai sertifikat atau piagam siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berpretasi berbeda-beda, yaitu nilai dari tingkat kecamatan hingga internasional.
Memasuki hari ke tiga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMP) Online di Bojonegoro, permohonan nilai untuk sertifikat atau piagam bagi siswa berprestasi di Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro mencapai dua ratus lebih pemohon.
Nilai sertifikat atau piagam sebagai tanda bukti siswa Sekolah Dasar (SD) berpretasi, baik akademik maupun non akademik, dirasa bisa menjadi peluang tersendiri bagi siswa yang memilikinya, untuk tambahan nilai agar bisa masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diidamkan.
Menjelang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diagendakan siang ini, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro melakukan pembahasan Raperda Perangkat Desa, Jum'at (5/5/2017) pagi. Eksekutif dan Legislatif sudah ada titik temu terkait draft Raperda perangkat desa.
Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditahun 2017 rencananya, akan membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Belasan Raperda tersebut berasal usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro.
Sejak pagi hari, ratusan siswa dari berbagai sekolah memadati Gedung Olah Raga ( GOR) Sekolah Model Terpadu (SMT) untuk mengikuti test seleksi menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) pada Rabu (01/03/2017) pagi.