Tanya Jawa Fiqih
Pengantin Pria Hanya Ucapkan Qabiltu, Apakah Akad Nikahnya Sah?
Di sebuah acara pernikahan, akad nikah merupakan momen inti yang menjadi pertanda mempelai pria dan wanita sah menjadi pasangan suami istri. Pada prosesi ini, terdapat ijab yang diucapkan oleh wali dari pihak pengantin wanita kemudian disambung dengan ucapan kabul oleh pengantin pria.