#blokBojonegoroTV
Launching Re-Opening Objek Wisata Bojonegoro
Launching Re-Opening Objek Wisata Bojonegoro
Launching Re-Opening Objek Wisata Bojonegoro
Adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal di masa pandemi Covid-19, di beberapa daerah yang berubah status dari zona merah menjadi zona kuning dan hijau, telah banyak melakukan berbagai aktivitas, salah satunya hajatan pernikahan. Meski demikian, tetap mentaati peraturan pencegahan covid-19.
Sebanyak 50 video telah naik di saluran youtube blokBojonegoroTV sebagai peserta lomba video pendek dalam rangka 9 tahun blokBojonegoro.com.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah menyampaikan ucapan selamat ulang tahun yang ke-9 untuk blokBojonegoro.com. Ucapan tersebut disampaikan bupati perempuan pertama Kabupaten Bojonegoro ini, saat menghadiri ulang tahun blokBojonegoro.com di Hotel MCM Resto, Senin (20/7/2020) malam.
Orang tua, Siswa dan Sekolah Wajib Faham Ini
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Kepala BNPB, Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana, melalui Surat Edaran/SE Nomor 9 Tahun 2020 menyampaikan bahwa, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak berubah.
Meski memasuki masa transisi new normal, namun jumlah kasus Covid-19, khususnya di Jawa Timur masih terus meningkat.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro menekankan perusahaan di Bojonegoro wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Hal tersebut guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona.
Tempat pariwisata dan hiburan di Kabupaten Bojonegoro, belum tahu kapan akan kembali dibuka umum. Meski begitu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, masih terus membahas SOP nya terlebih dahulu sebelum tempat-tempat wisata itu akan kembali dibuka.
Setelah beberapa waktu lalu pelayanan pendaftaran dengan aturan ketat yakni menggunakan sistem online bahkan menggelar akad nikah juga harus dilakukan di Kantor Kementrian Agama (kemenag). Namun saat ini, pelayanan pendaftaran nikah boleh datang langsung ke KUA maupun akad nikah juga boleh digelar di rumah atau di masjid.