Pembelian Minyak Goreng di Ritail Modern Dibatasi 3 Shift
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini berlaku pada 1 Februari 2022.