MTs dan MA Diprioritaskan Akreditasi Ikut Gelombang Pertama
Sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola guna peningkatan Kapasitas proses pembelajaran terhadap siswa, puluhan Madrasah pada bulan Juni tahun 2017, akan melaksanakan akreditasi.
Sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola guna peningkatan Kapasitas proses pembelajaran terhadap siswa, puluhan Madrasah pada bulan Juni tahun 2017, akan melaksanakan akreditasi.
Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) anggota komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) terkait implementasi kewenangan dan tanggung jawab pendidikan menengah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), Bupati Bojonegoro, Suyoto menyebutkan, saat ini guru honorer di Bojonegoro, mendapatkan gaji Rp.600 ribu per bulan, namun masih banyak permasalahan terkait hal tersebut.
Bertempat di ruang Productive Room gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Bupati membuka kunjungan kerja (kunker) tentang Implementasi Pengalihan SMA/SMK dari Kabupaten menuju Provinsi, yang dihadiri dari Komisi X Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRRI) dan juga beberapa bupati tetangga, Kamis (8/6/2017).
Komisi X Dewan Perwakikan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tiba di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sekitar pukul 13.00. Rombongan langsung menuju ruang lantai tujuh Gedung tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan pertemuan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembiayaan kesehatan. Rabu, (7/6/2017). Acara dilaksanakan di Aula Taman Tirtawana Dander.
Tiga warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro diamankan Polres Bojonegoro. Setelah komplotan pencuri yang masih bertetangga itu beraksi di 34 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017, yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei 2017 hingga 3 Juni 2017, jajaran Pores Bojonegoro mengungkap 81 kasus pelanggaran. Dari jumlah itu, 33 kasus di antaranya sudah menjalani proses hukum.
Diketahui, barang siapa, membuat, menyimpan, mengedarkan, mendengarkan dan membunyikan petasan atau mercon bisa dikenai pidana. Sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sampai 12 tahun. Namun, hasil penelusuran
Tiga orang remaja asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang didapati sedang bermain atau membunyikan petasan jenis mercon bumbung, di area seputar Stadion Letjend H Soedirman Bojonegoro diamankan anggota Polsek Kota. Petugas juga menyita mercon bumbung sepanjang satu meter.
Berhenti merokok memang tidak semudah membalik telapak tangan. Namun, dengan tekad yang kuat, melepaskan diri dari ketergantungan nikotin bisa dilakukan. Momen puasa di bulan Ramadhan bisa jadi waktu yang pas untuk berhenti merokok.