Minim Sosialisasi, Pajak Emas di Bojonegoro Belum Terealisasi
Publik dibuat kaget dengan pengumuman pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan. Hal itu mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Tetapi peraturan pembelian emas itu masih banyak belum dipahami masyarakat maupun pedagang emas di Bojonegoro karena belum adanya sosialisasi.