Tak Ada LPG di Toko, Bisa Beli di SPBU
Pihak Agen Liquified Pertroleun Gas (LPG) yang ada di Bojonegoro memastikan jelang natal hingga tahun baru 2018 mendatang untuk semua jenis lpg ukuran 3 Kilogram, 5 Kilogram hingga 12 Kilogram dipastikan aman.
Pihak Agen Liquified Pertroleun Gas (LPG) yang ada di Bojonegoro memastikan jelang natal hingga tahun baru 2018 mendatang untuk semua jenis lpg ukuran 3 Kilogram, 5 Kilogram hingga 12 Kilogram dipastikan aman.
Pertamina terus mengoptimalkan suplai LPG 3 KG pada Desember 2017 di berbagai wilayah, guna memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang berhak untuk mengkonsumsi LPG bersubsidi.
Beberapa hari belakangan ini, warga di Kabupaten Bojonegoro dibuat resah akibat kabar kelangkaan elpiji melon atau elpiji 3 kg untuk keperluan masak di beberapa kota Besar seperti Malang, dan beberapa kota lainnya. Bahkan, harga gas elpiji tersebut pun dilaporkan ikut melonjak.
Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) yang tengah ramai melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) diapresiasi oleh PT Pertamina. Sebab, tujuan utama edaran tersebut untuk mengurangi subsidi yang dikeluarkan pemerintah.
Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran tabung 3 kilogram (Kg), dipastikan tidak bolah digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro'atin, menyoroti agar penjualan LPG berukuran tersebut harus tepat sasaran.
Pemakai tabung gas elpiji berukuran 3 Kilogram seharusnya diperuntukan untuk keluarga miskin yang benar-benar tidak mampu. Namun kenyataan di lapangan, tabung melon tersebut dibeli kalangan menengah ke atas, bahkan pedagang yang seharusnya tidak memakai tabung bersubsidi tersbeut justru masih banyak yang memakai.
erkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS0 yang tidak boleh memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) membuat banyak agen masih belum mengetahuinya. Sejumlah agen mengungkapkan belum ada sosilasi terkait hal tersebut. Selain itu agen juga kurang paham betul status dari pembeli tersebut PNS atau bukan.
Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) terus dihimbau oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tidak terkecuali oleh Pemkab Bojonegoro.
Pasca PT Pertamina (Persero) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan tabung gasLiquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 kilogram (Kg), lantaran tabung gas ukuran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu sehingga disubsidi pemerintah. Sehingga penjual LPG di Kota Ledre diminta lebih selektif.
Belakangan ini berbagai daerah di Indonesia sibuk menyosialisasikan dengan surat edaran larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg). Terbaru Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.