Penyuluh Agama Islam Boleh Jadi Kepala KUA? Ini Alasannya
Kemenag RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Selain penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam.