Dituntut 1,5 tahun Penjara, LSM Pemeras Kades di Bojonegoro: Saya Menyesal
Proses hukum terhadap 3 oknum LSM pemeras Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro terus berjalan. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU), Bambang Tejo, menuntut terdakwa SYT dengan hukuman 1,5 tahun penjara.