Dalam rangka mencapai Universal Health Couverage (UHC) pada 1 Januari 2019 mendatang, BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro meluncurkan Mobile Customer Service (MCS) ke pelosok-pelosok kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Akhir Desember 2018, target Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro bisa mencover seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Hal itu meninggat di tahun 2019 sebanyak 100% masyarakat harus tercover JKN-KIS.
10.000 integrasi dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) saat ini masih belum tuntas. Verifikasi dari BPJS baru sekitar 7.476 sehingga masih kurang ribuan orang untuk menuntaskan integrasi sampai di bulan ini.
Agar kuota 10.000 integrasi dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi Pnerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) merata, Pihak Dinas Sosial (Dinsos) memberlakukan sistem kuota untuk 28 kecamatan.
Tidak semua penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Dari total 163.190 penerima Jamkesda hanya 10.000 orang yang akan diintegrasikan.
BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik telah menginjak tahun ke 4 yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mencapai Universal Health Couverage (UHC) yang ditargetkan tercapai pada 1 Januari 2019 mendatang.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mensosialisasikan kepesertaan masyarakat dalam menggunakan JKN KIS di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, di Kota Ledre kesadaran masyarakat untuk mengikuti program pemerintah tersebut masih minim.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan mengalokasikan 10 ribu peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), untuk beralih kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencana ini sebelumnya sudah direncanakan sejak 2015 lalu namun karena peserta yang hanya sakit saja BPJS menolak.
Bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Program JKN-KIS membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapat Jaminan pelayanan kesehatan.
Sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang merupakan salah satu dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Cikal bakal jaminan kesehatan semesta berawal dari ide yang digagas oleh Menteri Kesehataan Profesor G. A. Siwabessy di tahun 1968. Cita-cita tersebut, mulai diwujudkan oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri membentuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004. Aturan itu kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 24 Tahun 2011, sehingga lahirlah BPJS Kesehatan yang mengelola Program JKN-KIS.