Skip to main content

Category : Tag: Jamsostek


Cek 2 Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta. Ada 2 cara cek penerima BPJS ketenagakerjaan penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

BPJamsostek Bojonegoro Serahkan Santunan Kematian Kepada PGN Lingkaran PT Rukun Jaya Makmur MPS

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro, Iman M Amin dan H.Pudjo Sutrisno, Direktur Utama PT. Rukun Jaya Makmur Mps Padangan Bojonegoro. Turut menyerahkan manfaat Program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK senilai Rp 42 juta kepada ahli waris dari Almarhumah Ibu Sumini, pedagang kantin yang didaftarkan dalam GN Lingkaran oleh PT Rukun Jaya Makmur.

5.541 Pegawai Non ASN Bojonegoro Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Bojonegoro telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ke BPJS ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro.

Bantuan Subsidi Upah Pekerja Terdampak Covid-19 Segera Disalurkan

Di Tahun 2021 ini Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah dana untuk membantu sebanyak 8,7 Juta pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP. Jamsostek) sendiri telah menerima regulasi Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari Pemerintah.

Ramai Pekerja Dapat BSU Rp500.000, BP Jamsostek Masih Tunggu Regulasi Pemerintah

Badan Penyelenggaraan (BP) Jamsostek atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif Pemerintah Pusat dalam memberikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak PPKM. Namun, BP Jamsostek masih menunggu regulasi dari Pemerintah terkait peserta BP Jamsostek memperoleh BSU.

Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo, Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro langsung memberikan feedback untuk melindungi tenaga kerja, baik formal maupun non formal hingga pegawai Pemerintah non ASN dengan upaya melakukan pendaftaran keanggotaan melalui Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

Waspada Corona, Jangan Panik

BPJAMSOSTEK Fokus Layanan Online Tanpa Kontak Fisik

Meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja,khususnya dilingkungan unit kerjanya, Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik. Selain itu,Lapak Asik (layanan tanpa kontak fisik) BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19.