Inspektur Inspektorat Kembali Diperiksa Kejari Bojonegoro
Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali memeriksa saksi dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat setempat dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp8 miliar.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali memeriksa saksi dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat setempat dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp8 miliar.
Pada Pekan Olahraga Pronvinsi (Porprov) 2019 mendatang, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Bojonegoro, bakal menyiapkan anggaran Rp5,7 milar untuk pembinaan prestasi para atlet Porprov. Hal itu dikatakan Kepala Dinpora Bojonegoro usai mengikuti pertemuan bersama jajaran Koni Bojonegoro bersama Pengcab Bojonegoro.
Senin (3/12/2018) kepala Inspektorat Syamsul Hadi, diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana internal audit. Syamsul, menurut informasi diperiksa di ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lantai 2.
Mencegah maraknya peredaran narkoba di kalangan pelajar, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Bojonegoro melakukan penyuluhan kepada siswa SMK PGRI 2, Senin (12/11/2018) di Aula sekolah setempat.
Pada Pekan Olahraga Provinsi (PorProv) mendatang, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Bojonegoro, mengusulkan venue (tempat) penyelenggaraan pertandingan Petanque. Pembuatan venue itu, lokasinya di sebelah selatan GOR Dabonsia Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkolaborasi dengan Bojonegoro Institute (BI), berusaha terus secara konsisten meningkatkan implementasi BOS (Bojonegoro Open System) di kalangan staf admin SKPD Pemkab Bojonegoro.
Saat ini seluruh persiapan tengah dipersiapkan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Bojonegoro, untuk keikutsertaanya pada ajang kejuaraan Bola Basket U-17 antar Pelajar yang diadakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
Makanan dan minuman yang rusak dan kadaluarsa jika dikonsumsi dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, bahkan bisa mengakibatkan kematian serta dapat meresahkan masyarakat.