Lebaran Kendaraan Rawan Padat, Satlantas Petakan Rekayasa Lalulintas
Guna mengantisipasi arus mudik Lebaran 2022, Satlantas Polres Bojonegoro melakukan simulasi pengalihan dan rekayasa lalu lintas (lalin), Sabtu (23/4/2022).
Guna mengantisipasi arus mudik Lebaran 2022, Satlantas Polres Bojonegoro melakukan simulasi pengalihan dan rekayasa lalu lintas (lalin), Sabtu (23/4/2022).
Momentum Idul Adha tahun 2021 atau hari raya kurban setiap tahun diperingati oleh umat islam, identik dengan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan saat usai hari ied maupun hari tasyrik.
Hari Raya Idul Idha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah, Selasa (20/7/2021), Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro beserta anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bojonegoro bagi-bagi daging kurban dengan menebar puluhan hewan kurban.
Demi menghindari kerumunan dan mengantisipasi klaster penularan Covid-19, Polres Bojonegoro mendistribusikan daging kurban pada Hari Raya Idul Adha dengan mendatangi langsung rumah masyarakat yang terdampak Covid-19. Sekaligus memberikan imbauan agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat pemberlakukan PPKM darurat.
Sejak diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli 2021. Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat Idul Adha.
Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan larangan Salat Idul Adha dalam surat edaran nya nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur soal larangan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan luas selama masa PPKM Darurat berlangsung. Selain itu ada pula larangan untuk menggelar takbiran.
Sehari sebelum pelaksanaan hari Raya Idul Adha, yang dikenal juga Hari Raya Kurban, Senin (19/7/2021). Anggota DPR RI, Wihadi Wiyanto mendistribusikan beberapa ekor sapi di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, meskipun politisi partai Gerindra tidak ikut langsung karena mengingat kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakukan PPKM darurat.
Sambut Idul Adha PBNU Imbau Warga Nahdatul Ulama Dan Umat Islam Di Rumah Dan Tidak Mudik
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku untuk menindak lanjuti surat edaran pimpinan Muhammadiyah, No 05/EDR/1.0/E/2021 tentang tuntunan dan panduan menghadapi pandemi covid, selain itu juga menindak lanjuti surat edaran Bupati Bojonegoro dan memperhatikan pendapat para pimpinan daerah Muhammadiyah Bojonegoro serta menimbang adanya penularan Covid-19 yang semakin tajam. Maka dengan adanya PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga akhir bulan Juli 2021, pimpinan daerah Muhammadiyah putuskan untuk tidak mengadakan salat Idul Adha 1442 yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor: 451/14901/012.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat ibadah, dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis leaksanaan kurban 1442 H/20201 di Jawa Timur.