Skip to main content

Category : Tag: Hutang


Tanya Jawab Fikih

Istri Mandikan Jenazah Suami atau Sebaliknya, Bolehkah?

Kematian adalah bagian dari siklus kehidupan yang pasti akan dialami setiap manusia. Dalam Islam, seseorang yang wafat tetap dimuliakan dan dihormati. Karena itu, islam mewajibkan orang yang hidup untuk pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkannya. Semua itu termasuk hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban bersama umat Islam yang apabila telah dilakukan sebagian orang maka gugurlah kewajiban yang lain.

Tanya Jawab Fikih

Meninggalkan Tujuh Takbir Salat Idul Adha, Hukumnya?

Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan (asyhurul hurum) dalam Islam, karena setidaknya ada tiga syiar Islam didalamnya yaitu waktu pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci serta Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan.

Tanya Jawab Fikih

Mengajak Anak Kecil ke Masjid, Hukumnya?

Mengenalkan anak-anak kepada masjid sejak dini, termasuk hal yang baik, agar tumbuh kecintaan mereka terhadap ibadah dan kehidupan keagamaan. Di sisi lain, masjid adalah tempat ibadah yang sangat membutuhkan ketenangan dan kekhusyukan. Dalam rangka tujuan mulia tersebut, maka dibutuhkan kebijaksanaan orang tua dalam mengajak anak atau tidaknya ke masjid. Karena orang tualah yang paling tahu karakter anak-anaknya.

Tanya Jawab Fikih

Membentangkan Sajadah Besar, Hukumnya?

Di banyak masjid atau musala hari ini, sering dijumpai fenomena yang tampak sepele, tapi sebenarnya punya dampak besar. Yakni saat akan melaksanakan salat jamaah, membawa sajadah besar yang dibentangkan oleh sebagian orang yang tidak membutuhkan ruang seluas itu. Niatnya mungkin baik, ingin lebih nyaman atau menjaga kebersihan.

Tanya Jawab Fikih

Langkahi Pundak Orang Lain, Hukumnya?

Sering sekali terlihat fenomena di masjid atau musala, saat akan khutbah Jumat sedang berlangsung, atau ketika melaksanakan salat Jumat, atau salat berjamaah, seorang melangkahi pundak atau leher shaf yang ada di depannya.

Tanya Jawab Fikih

Salat Jamak yang Benar, Bagaimanakah?

Salat jamak dalam adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh syariat kepada seorang Muslim dalam kondisi tertentu. Secara definisi, salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu salat yang pertama (jamak taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jamak takhir).

Tanya Jawab Fiqih

Mengganti Salat Orang yang Meninggal, Hukumnya?

Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.

Sukur: Jangan Salahkan Kalau Para Kontraktor Demo

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, tidak menyalahkan jika para kontraktor yang menjadi korban gagal bayar proyek pembangunan yang sudah selesai pada 2018 melakukan aksi demonstrasi.

TPG Terhutang Guru Madrasah Bojonegoro Capai Rp32 Milyar

Hingga saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro belum bisa mencairkan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang yang mencapai ribuan guru di Kabupaten Bojonegoro, baik guru inspasing maupun non reguler mulai tingkat Raudhatul Atfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah karena masih dalam tahap validasi.