Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi
Harapan untuk bersih dari kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro belum tercapai. Pasalnya, dalam kurun waktu Januari-September 2018 ini setidaknya ada 3 pejabat publik terjerat kasus korupsi.
Harapan untuk bersih dari kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro belum tercapai. Pasalnya, dalam kurun waktu Januari-September 2018 ini setidaknya ada 3 pejabat publik terjerat kasus korupsi.
Peredaran uang palsu (Upal) di Kabupaten Bojonegoro membuat masyarakat resah, sehingga membuat pihak kepolisian harus berupaya memberantasnya. Namun Polres Bojonegoro tidak perlu bersusah payah mengamankan pelaku pengedar upal, karena saat menggerebek pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), petugas juga menangkap pengedar upal tersebut.
200 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro memperoleh remisi umum sebesar satu bulan dan bebas bertepatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73.
AS (27) warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya AS diduga nekat mencuri di rumah yang ia jaga milik Silsila Irawati (53), yang terletak di Jalan Sersan Mulyono, Kelurahan Klangon, Kota kabupaten Bojonegoro.
Sudah menjadi tradisi sebagian Muslim Indonesia, shalat tarawih disela-sela dengan doa dan shalawat, ditambah membaca doa untuk khualafaurrasyidin. Namun pernahkah kita bertanya-tanya, apa hukum membaca keduanya ketika selesai salam shalat tarawih?
Komplotan copet dari luar kota yang diamankan Polres Bojonegoro saat Al-Birru bersholawat, diketahui identitasnya dari luar Kota Ledre semuanya. Para pelaku yang diamankan terancam tujuh tahun penjara.
Ribuan Syaikher Mania yang memadati kompleks dan seputaran jalan Masjid Al-Birru Dander Bojonegoro, Sabtu (14/4/2018) malam, merasa tidak nyaman. Pasalnya dalam acara tersebut ada beberapa copet yang beraksi.
Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban), Wihadi Wiyanto meresmikan W2C (Wihadi Wiyanto Centre), Sabtu (17/3/2018). Rumah yang ada di jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 113 Bojonegoro itu digunakan menampung aspirasi masyarakat Bojonegoro dan Tuban.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi (keberatan) yang dilakukan tergugat II (Khamim) selaku ketua tim pengisian perangkat desa serentak tingkat kabupaten. Penolakan itu setelah dilakukan putusan sela pada Selasa (6/2/2018) kemarin.
Gugatan yang dilakukan oleh perserta pengisian perangkat desa, Ahmad Bagus Kurniawan kepada tim pengisian perangkat desa kabupaten memasuki tahap putusan. Namun, majlis hakim memberlakukan putusan sela, Selasa (6/2/2018) kemarin.