Skip to main content

Category : Tag: Hukum Zakat


Tanya Jawab Fikih

Zakat Padi Berupa Uang, Bolehkah?

Di banyak daerah, praktik pertanian saat ini mengalami perubahan. Jika dahulu petani memanen padi, menyimpannya dalam bentuk gabah atau beras, lalu mengeluarkan zakat dari hasil panen tersebut, kini tidak sedikit hasil panen yang langsung diborong oleh tengkulak atau pembeli. Sehingga pemilik padi setelah panen tidak membawa pulang selain uang. Memang hal ini tampak sangat praktis dan higienis.