Halaqoh Fiqih Peradaban Digelar di Ponpes Attanwir
Bertempat di aula SMK Attanwir, Jalan KH. Moh. Sholeh Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Sabtu (29/10/2022) digelar Halaqoh Fiqih Peradaban oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Bertempat di aula SMK Attanwir, Jalan KH. Moh. Sholeh Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Sabtu (29/10/2022) digelar Halaqoh Fiqih Peradaban oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Halaqah Fiqih Peradaban Fiqih Siyasah dan Kewarganegaraan di Ponpes Attanwir Talun
Sebagai bagian dari rangkaian 100 tahun Nahdlatul Ulama (NU), pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengagendakan acara Halaqah Fiqih Peradaban. Kegiatan yang menjadi bagian dari Muktamar Internasional Fiqih Peradaban ini rencananya akan dilaksanakan di 250 titik.
Sebagai rangkaian perayaan Haul Pendiri Pesantren Attanwir Talun Sumberrejo, Bojonegoro, KH Sholeh, digelar Gelar Halaqoh Ilmiah. Halaqoh kali ini diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Attanwir.
Untuk mempererat kebersamaan dan silaturahmi, Forum Kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Pembina menggelar halal bihalal, Jumat (13/5/2022).
Setelah dua tahun ditiadakan mudik dan salat idul fitri akibat Covid-19. Kini Pemerintah memberikan kelonggaran, beragam kegiatan melibatkan banyak orang saat lebaran tahun ini diperbolehkan. Selain sudah diizinkan mudik, lebaran juga diperbolehkan mengadakan acara halal bihalal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Upaya mendukung percepatan pencapaian Jawa Timur sebagai pusat halal Indonesiia terus dilakukan ISNU Jawa Timur. Setelah dilakukan di Malang, Madiun, Lamongan dan Surabaya, Minggu pagi, sebanyak 100 orang pendamping dari Bojonegoro mengikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Aula SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro.
Sebuah sertifikasi diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang ia miliki. Lantaran, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke-halal-an sebuah produk di pasaran.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terbitkan keputusan nomor 141 tahun 2021, yang menentukan tarif layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) turun.